DEPOK | FOKUSKOTA.com – Angin segar bagi dunia properti di Kota Depok mulai terlihat. Perkumpulan Real Estate Indonesia Depok (PRIDE) bersama Anggota DPRD Kota Depok H. Edi Masturo menerima audiensi Lintas Properti dari wilayah Depok Barat dan Timur untuk membahas persoalan perizinan yang selama ini menjadi kendala para pengembang.
Pertemuan tersebut menghasilkan solusi awal terkait hambatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang selama ini dinilai menghambat pembangunan perumahan hingga proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
H. Edi Masturo selaku Ketua Dewan Pembina PRIDE mengatakan aspirasi para pengembang telah diterima dan dicatat sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, kendala utama muncul karena dalam sistem OSS terdapat kewajiban penyediaan lahan makam sebesar 2 persen dari luas kawasan yang dikembangkan, sementara pada proses perizinan sebelumnya kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Kami menyarankan para pengembang memenuhi kewajiban penyediaan lahan makam 2 persen sebagai bagian dari solusi agar proses perizinan dapat berjalan. Kami ingin memfasilitasi investor yang memiliki itikad baik membangun Kota Depok, bukan justru mempersulit,” ujar Edi Masturo.kamis (24/9/2026)
Ia menegaskan, investasi sektor properti memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, regulasi harus memberikan kepastian hukum tanpa menghambat investasi yang sesuai aturan.
Ketua PRIDE, Kasno, menilai penyelesaian persoalan ini sangat mendesak. Menurutnya, jika izin pembangunan terus terhambat, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pengembang, tetapi juga Pemerintah Kota Depok melalui potensi kehilangan penerimaan daerah.
“Kalau rumah tidak bisa diproses KPR, pemerintah berpotensi kehilangan BPHTB, pajak, dan penerimaan daerah lainnya. Karena itu harus ada solusi bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Kasno.
Kasno menambahkan, sinyal positif dari Komisi A DPRD menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap setelah kewajiban penyediaan lahan makam 2 persen dipenuhi, proses PKKPR dan PBG dapat berjalan lebih lancar.
PRIDE juga berharap pemerintah terus membangun komunikasi dengan para pengembang agar regulasi diterapkan secara jelas dan konsisten. Dengan begitu, iklim investasi properti di Kota Depok semakin sehat, pembangunan perumahan tetap berjalan, dan masyarakat memperoleh hunian yang tertib administrasi serta sesuai tata ruang.(Ht)








