DEPOK | Fokuskota.com – Ketua Tim Investigasi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Murthada Sinuraya, sekaligus pengamat publik angkat bicara terkait mangkraknya proyek Metro Stater yang berdiri tepat di jantung Margonda Raya, Kota Depok. Proyek yang sempat digadang-gadang menjadi ikon baru pusat bisnis Depok ini justru berubah menjadi bangunan terbengkalai yang menyita perhatian publik.
Menurut Murthada, proyek tersebut bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Depok dengan PT Andyka Investa melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), tertuang dalam perjanjian nomor: 050/01/PKS/Dishub DPPKA/HUK/2011/Add.1 dan 001/A1/DIR/II/2011/Add.1, tertanggal 7 Mei 2015, dengan masa berlaku hingga 6 Mei 2045.
“Sejak 2012 hingga 2014 KPMP telah mencermati progres proyek ini, namun nyatanya pada 2015 dibuat lagi MoU baru, tetapi hingga kini tetap mangkrak. Kami menilai kegagalan ini disebabkan oleh ketidaksiapan regulasi dari Pemerintah Kota Depok, terutama terkait perlindungan hak-hak konsumen,” tegas Murthada, Senin (14/7/2025).
Ia menyoroti lemahnya regulasi mengenai kepastian hukum bagi para pemilik unit, baik yang akan menempati tower maupun ruko, serta penyewa lain yang dijanjikan dalam pembangunan tersebut.
“Masalah tata ruang dan perizinan jelas menjadi domain Dinas PUPR, termasuk Komisi terkait di DPRD Depok. Seharusnya ini jadi perhatian serius,” tambahnya.
KPMP juga menyoroti pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Depok seluas kurang lebih 2.006 meter persegi yang seharusnya mampu menggerakkan roda ekonomi daerah. Menurut Murthada, jika memang PT Andyka Investa tak lagi mampu melanjutkan proyek tersebut, maka Pemkot harus mempertimbangkan opsi take over oleh pihak ketiga yang lebih kompeten atau mencabut kontrak secara sah.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai lahan potensial ini terus dibiarkan terbengkalai. Kami mendesak agar Pemerintah Kota Depok bersama DPRD, khususnya Komisi A dan B, duduk bersama mencari solusi. Jangan biarkan kondisi ini berlarut-larut,” ujarnya.
Murthada juga mengingatkan bahwa PT Andyka Investa memiliki hak BGS hingga tahun 2045 dan tetap membayar kontribusi tahunan. Namun, hal itu tak bisa menjadi alasan pembiaran proyek mangkrak yang justru merugikan masyarakat luas.
“Kalau tidak diselesaikan, semua pihak dirugikan. Masyarakat tidak bisa menikmati manfaat ekonomi, konsumen tidak dapat kepastian, dan citra Pemkot Depok juga dipertaruhkan. Ini jadi tanggung jawab penuh Wali Kota saat ini, termasuk Legislator untuk segera turun tangan,” tandasnya. (RN)








