Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembelian Tanah PT APR, Kerugian Negara Capai Rp56,6 Miliar
DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Siaran Pers Nomor: PR–01/M.2.20/Dti/01/2026, Kejari Depok secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (APR) yang terjadi pada kurun waktu 2012 hingga 2013.
Siaran pers tersebut disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di mana dalam perkara awal terdapat lima orang terdakwa yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain yang dinilai memiliki peran signifikan dan harus dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang tersangka, yakni KS dan JY, yang keduanya merupakan pihak swasta dan berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah oleh PT APR.
Penetapan tersangka tersebut masing-masing tertuang dalam:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026 atas nama KS, dan
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026 atas nama JY,
keduanya tertanggal 21 Januari 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Depok selama 20 (dua puluh) hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) dan Ayat (5) KUHAP.
Dalam siaran pers dijelaskan, pada kurun waktu 2012 hingga 2014, PT Adhi Persada Realti—yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti—melakukan pembelian tanah seluas sekitar 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan nilai transaksi mencapai Rp60.262.194.850 melalui PT CIC.
Namun, dalam proses jual beli tersebut diduga terjadi sejumlah penyimpangan. Dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga PT APR tidak memperoleh tanah sebagaimana yang diperjanjikan.
Dalam perkara ini, tersangka KS berperan sebagai perantara yang mengoordinir pembelian tanah oleh PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris. Sementara tersangka JY berperan sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli waris, meskipun tanah beserta bukti kepemilikannya berada dalam penguasaan pihak lain.
Keduanya juga diduga memanipulasi dokumen dan kwitansi pembelian tanah, seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli yang sah. Dari perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan total penerimaan sekitar Rp13 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387, sebagaimana hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arief Budiman menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Depok dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Depok tidak akan berhenti pada pihak-pihak tertentu saja, namun akan terus menelusuri setiap peran yang terbukti terlibat dalam perkara ini,” tegas Arief Budiman
Kajari juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan memastikan penegakan hukum berjalan adil, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Depok menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, seiring dengan pendalaman perkara.(Ht)








