Kandidat Tunggal, Ketua Kadin Depok Tak Otomatis Aklamasi! Hak Suara Peserta Jadi Penentu

IMG-20260731-WA0054

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Tahapan Mukota Kadin Kota Depok periode 2026–2031 memasuki fase verifikasi. Setelah batas akhir penyerahan berkas bakal calon pada 31 Juli 2026, mulai 1 Agustus panitia Steering Committee (SC) akan memverifikasi dokumen pencalonan sekaligus kepesertaan.

H. Miftah Sunandar, S.Sos., M.M. Ketua Umum Kadin Kota Depok. menegaskan proses penetapan ketua tidak otomatis menjadi aklamasi meski saat ini baru terdapat satu bakal calon.

“Kalau ada dua atau tiga calon kemudian bersama-sama mendukung salah satu, itu baru aklamasi. Kalau calonnya satu, peserta tetap harus diverifikasi dan memiliki hak suara sesuai ketentuan,” ujar Miftah.

Ia menyebut jumlah peserta sementara telah mencapai lebih dari 500 orang. Namun, tidak seluruh pemegang KTA otomatis memiliki hak suara. Validasi dilakukan melalui pemeriksaan KTA dan barcode.

Sementara Ketua SC Mukota Kadin Kota Depok ,Irsan Randi S.H ,S,Pd , mengatakan berkas bakal calon akan diverifikasi. Jika ditemukan kekurangan, bakal calon diberikan kesempatan melengkapinya sesuai jadwal panitia.

“Besok kami mulai verifikasi. Kalau ada kekurangan berkas, akan kami beritahukan dan diberikan waktu untuk melengkapi,” kata Randi.

Untuk kepesertaan, pengambilan dan pengembalian formulir dibuka hingga 25 Agustus 2026. Panitia juga menetapkan minimal 50 peserta terverifikasi sebagai salah satu syarat penting penyelenggaraan Mukota.

Sesuai jadwal, penetapan hasil verifikasi bakal calon akan dilakukan menjelang pelaksanaan Mukota yang dijadwalkan 2 September 2026.

Dengan demikian, meski hanya ada satu bakal calon, proses menuju penetapan Ketua Kadin Kota Depok tetap harus melewati verifikasi administrasi, kepesertaan, dan hak suara.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *