Fokus di RTLH dan Rumah Ibadah, Turiman Ingatkan Warga Siapkan Legalitas, Simak Penjelasannya 

IMG-20251006-WA0006

DEPOK,FOKUSKOTA.COM – Reses anggota Dewan komisi D dari Partai Gerindra Turiman Masih terkait dengan pembangunan fisik tetap menekankan pada prinsip aturan yang berlaku.

pasal nya setiap pembangunan baik RTLH maupun rumah ibadah harus memiliki legal Litas atau terdaftar di kementrian agama untuk pembangunan ibadah.

Hadir di RT 06 RW 01 Lingkungan Cipayung Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya dirinya menekankan bahwa setiap pengurus RT dan RW harus ikut mengawal apabila permohonan pembangunan sudah di setujui.

“Harapan saya apabila sudah di anggarkan dan mau di kerjakan maka pengurus RT dan RW harus datang mengawal agar semua sesuai dengan keinginan kita jangan sampai ada di beberapa wilayah pada saat pembangunan drainase itu putus sehingga tidak nyambung dan itu salah konsultannya jadi harus tetep di kawal,” katanya, Senin (06/10/2025)

Sementara itu untuk rumah ibadah dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap rumah ibadah baik masjid maupun gereja harus memiliki legalitas dan terdaftar di kementrian agama.

“Semua harus ikut aturan kalau Memnag ingin mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah karena kalau tidak terdaftar saya juga tidak bisa membantu,’ ujarnya.

“Sedangkan untuk posyandu itu tidak perlu izin hanya pengajuan proposal yang nanti bisa di teruskan ke kelurahan ,” tambahnya.

Tidak lupa dirinya juga menyinggung terkait dengan izin atau syarat agar seseorang mendapatkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Syarat mendapatkan RTLH minimal orang tersebut harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS). Yang di biayai oleh pemerintah,bukan KIS yang mandiri.sehingga wajib dibantu tutupnya”.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *