DEPOK | FOKUSKOTA.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Hj. Endah Winarti, S.H., menggelar sosialisasi tugas dan wewenang Komisi B DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2026 bersama warga RW 022, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Minggu (25/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Bahagia RT 02/RW 022 tersebut menjadi ruang bagi warga untuk memahami fungsi legislatif sekaligus menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan lingkungan.
Dalam kegiatan itu, Endah menjelaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Depok membidangi sektor perekonomian dan keuangan daerah, termasuk urusan yang berkaitan dengan pendapatan daerah serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari kondisi rumah tidak layak huni, persoalan pelayanan kesehatan, hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur lingkungan.
Endah menegaskan, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui jalur kewilayahan, seperti ketua RT dan RW, agar dapat diusulkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada rumah warga yang kondisinya tidak layak, atau ada persoalan pelayanan kesehatan dan kebutuhan lainnya, silakan disampaikan melalui RT dan RW untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia turut menjelaskan bahwa program pembangunan lingkungan, termasuk anggaran Rp300 juta per RW yang menjadi salah satu program Pemerintah Kota Depok, bukanlah dana yang dibagikan secara langsung kepada pengurus wilayah. Pelaksanaannya harus melalui mekanisme program, perencanaan, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Ketua RW 022, Sofyan, menyambut baik kehadiran Endah Winarti. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan lingkungan yang dinilai masih memerlukan perhatian, terutama dalam aspek pembangunan infrastruktur.
Ia berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD dapat terus diperkuat agar berbagai persoalan di wilayahnya memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Sofyan juga menyoroti rencana pembangunan kantor Kelurahan Baktijaya di sekitar wilayah RT 02/RW 022. Apabila rencana tersebut terealisasi, akses jalan dan penataan lingkungan dinilai perlu mendapat perhatian agar mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kehadiran Ibu Endah membawa manfaat bagi warga RW 022. Lingkungan kami masih membutuhkan dukungan pembangunan agar bisa berkembang dan tidak tertinggal dari wilayah lainnya,” ungkap Sofyan.
Ia menambahkan, pembangunan akses menuju kantor kelurahan nantinya perlu direncanakan dengan baik sehingga tidak hanya mendukung aktivitas pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sukmajaya, Agus Sulaiman, yang hadir mewakili pihak kecamatan, mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan sosialisasi untuk memahami peran dan kewenangan anggota DPRD.
Agus juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ia turut menjelaskan sejumlah program pemerintah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk program pembangunan berbasis RW dan pemberdayaan warga.
Selain persoalan pembangunan dan pendapatan daerah, Agus mengingatkan warga agar menjaga kebersihan lingkungan serta tidak membakar sampah sembarangan. Praktik tersebut berisiko menimbulkan kebakaran dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kota Depok.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui tugas dan wewenang Komisi B DPRD, tetapi juga memahami jalur penyampaian aspirasi serta mekanisme pengusulan program pembangunan.
Kebutuhan warga RW 022, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga dukungan terhadap pelayanan publik, menjadi catatan penting yang memerlukan koordinasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan DPRD.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ht)



