DEPOK| FOKUSKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengoptimalkan pemulihan aset negara dengan melelang dua unit mobil Honda Jazz hasil rampasan perkara pidana melalui sistem lelang elektronik. Proses penjualan dilakukan secara terbuka untuk publik lewat portal resmi pemerintah dan difasilitasi KPKNL Bogor.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2026 dan dapat diikuti siapa saja yang memenuhi persyaratan administrasi. Seluruh proses menggunakan mekanisme open bidding tanpa tatap muka, sehingga peserta cukup mengajukan penawaran secara daring.
Dua kendaraan yang dilepas merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Unit pertama adalah Honda Jazz hitam tahun 2005 dengan nilai limit Rp23.095.400. Unit kedua Honda Jazz merah tahun 2015 dengan nilai limit Rp51.840.000.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi pengelolaan aset rampasan.
“Ini bukan sekadar penjualan barang, tetapi langkah konkret pemulihan aset negara. Prosesnya terbuka, akuntabel, dan bisa diakses masyarakat luas,” ujarnya.
Kedua kendaraan saat ini disimpan di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas. Masyarakat diberi kesempatan melihat langsung kondisi kendaraan sebelum lelang agar dapat menilai kelayakan unit.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan melalui sistem Virtual Account yang otomatis diterbitkan setelah pendaftaran. Pemenang diwajibkan melunasi harga penawaran ditambah bea lelang maksimal lima hari kerja. Jika gagal melunasi, uang jaminan akan masuk kas negara.
Seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Pajak kendaraan dan biaya pasca pembelian menjadi tanggung jawab pembeli.
Kejari Depok berharap lelang berjalan lancar sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam mekanisme pemulihan aset negara secara transparan.
Informasi teknis lelang dapat diakses melalui Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok maupun KPKNL Bogor.(Ht)








