DEPOK | FFOKUSKOTA.COM – Realisasi kebijakan Dana RW sebesar Rp300 juta di Kota Depok mendapat apresiasi dari kalangan pengurus wilayah. Bendahara Forum Silaturahmi (Forsil) sekaligus Ketua RW 20 Kelurahan Mekarjaya, Yadi Suryadi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata Pemerintah Kota Depok dalam memperkuat pembangunan berbasis lingkungan dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Yadi dalam forum silaturahmi pengurus RW se-Kelurahan Mekarjaya yang membahas kesiapan pelaksanaan program Pemerintah Kota Depok Tahun 2026 sekaligus penyusunan usulan kegiatan untuk Tahun 2027.
Menurut Yadi, kebijakan Dana RW bukan sekadar soal alokasi anggaran, melainkan wujud kepercayaan pemerintah daerah kepada RW sebagai garda terdepan pelayanan dan pembangunan lingkungan.
“Kami mengapresiasi komitmen Bapak Wali Kota Depok yang telah merealisasikan Dana RW. Ini bukan hanya program pembangunan, tetapi amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan terbuka,” ujar Yadi.
Ia menegaskan, seluruh pengurus RW di Kelurahan Mekarjaya siap melaksanakan Dana RW sesuai regulasi, petunjuk teknis, serta mekanisme yang telah ditetapkan. Pengelolaan anggaran, kata dia, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena bersumber dari dana publik.
Lebih jauh, Yadi menyoroti masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait Dana RW. Ia menekankan bahwa anggaran tersebut bukan dana milik pengurus RW, melainkan dana publik yang penggunaannya wajib diawasi bersama.
“Dana RW ini bukan milik pengurus RW. Masyarakat justru menjadi bagian penting dalam pengawasan agar setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dalam praktiknya, pengurus RW berkomitmen mengedepankan transparansi sejak tahap perencanaan hingga pelaporan. Setiap kegiatan yang dibiayai Dana RW akan dibahas melalui forum warga dan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas di lingkungan masing-masing.
Sebagai Bendahara Forsil, Yadi menilai forum silaturahmi antar-RW memiliki peran strategis dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas wilayah. Melalui Forsil, para ketua RW dapat saling berbagi informasi, pengalaman, serta solusi atas berbagai dinamika pelaksanaan program di lapangan.
“Sinergi antar-RW menjadi kunci agar Dana RW dijalankan selaras, tidak menyalahi aturan, dan benar-benar memberi manfaat bagi warga,” katanya.
Yadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kelurahan, RW, dan masyarakat. Dengan keterbukaan dan partisipasi aktif warga, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di tingkat lingkungan diyakini akan semakin meningkat.
Menutup pernyataannya, Yadi mengajak seluruh ketua RW dan warga Kelurahan Mekarjaya untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan Dana RW sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Kami siap menjalankan Dana RW secara akuntabel demi kemajuan lingkungan dan kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Ht)








