JAKARTA | FOKUSKOTA.com – Sekretaris DPC PKB Kota Depok, Iwan Setiawan, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang digelar DPP Partai Kebangkitan Bangsa di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang menghadirkan ratusan pengasuh pondok pesantren, unsur pemerintah, hingga aparat penegak hukum itu dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan santri sekaligus mendorong pembenahan sistem pendidikan pesantren di Indonesia.
Menurut Iwan, forum tersebut bukan sekadar membahas kasus kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas dan masa depan pendidikan pesantren di tengah perubahan zaman.
“Forum ini sangat penting karena mempertemukan pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menyusun langkah konkret dalam mencegah kekerasan seksual sekaligus membangun sistem pendidikan pesantren yang lebih aman, modern, dan berkualitas,” ujar Iwan.
Ia menilai maraknya kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi alarm serius bagi semua pihak. Karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang lebih kuat serta pengawasan yang efektif agar lingkungan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman bagi para santri.
Salah satu gagasan yang mencuat dalam forum tersebut adalah pembentukan satuan tugas khusus anti kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Wacana itu dinilai sejalan dengan langkah Nahdlatul Ulama yang tengah mendorong pembentukan Satgas Saka Pesantren sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa.
Selain pembentukan satgas, pesantren juga didorong memiliki sistem pengaduan atau whistleblowing system yang mudah diakses agar korban maupun santri memiliki ruang aman untuk menyampaikan laporan tanpa rasa takut.
“Selama ini masih ada korban yang enggan melapor karena tidak memiliki akses pengaduan yang jelas atau merasa khawatir. Maka keberadaan sistem pengaduan yang aman menjadi bagian penting dalam perlindungan santri,” katanya.
Iwan menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai moral, etika, dan ajaran agama yang menjadi dasar pendidikan pesantren.
“Pesantren adalah tempat membangun akhlak dan karakter. Karena itu, pesantren harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan melindungi seluruh peserta didik,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti isu perlindungan santri, forum tersebut juga mengangkat tantangan besar yang kini dihadapi dunia pesantren, yakni penurunan jumlah santri dalam lima tahun terakhir berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Data tersebut menunjukkan jumlah santri mengalami penurunan dari 4,37 juta pada tahun ajaran 2020/2021 menjadi sekitar 1,38 juta pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau turun sekitar 68,4 persen.
Menurut Iwan, kondisi itu dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan orientasi pendidikan masyarakat, tekanan ekonomi pascapandemi, hingga meningkatnya persaingan dengan lembaga pendidikan modern berbasis teknologi.
“Masyarakat kini cenderung memilih lembaga pendidikan yang memiliki fasilitas teknologi, kurikulum modern, dan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel. Sementara sebagian pesantren masih menghadapi tantangan dalam pengembangan kurikulum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia juga menilai perubahan pola pikir generasi muda menjadi tantangan tersendiri bagi pesantren. Generasi saat ini dinilai lebih tertarik pada sistem pendidikan yang mampu terintegrasi dengan perkembangan teknologi serta relevan dengan kebutuhan dunia kerja modern.
Karena itu, Iwan menekankan pentingnya transformasi pesantren secara menyeluruh, baik dalam peningkatan kualitas pendidikan, penguatan karakter, pemanfaatan teknologi, maupun pengembangan keterampilan santri.
“Pesantren harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas dan nilai-nilai keislamannya. Modernisasi pendidikan pesantren menjadi kebutuhan agar pesantren tetap relevan dan mampu melahirkan generasi santri yang unggul dan kompetitif,” tuturnya.
Ia menambahkan, transformasi pesantren tidak bisa dibebankan hanya kepada pengelola pesantren semata, melainkan membutuhkan dukungan pemerintah melalui kebijakan, regulasi, serta penguatan sistem pendidikan keagamaan nasional.
Saat ini, pembentukan satuan tugas anti kekerasan seksual di lingkungan pesantren masih dalam tahap perumusan bersama pemerintah dan berbagai pihak terkait di bawah koordinasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Iwan berharap hasil Temu Nasional Ponpes PKB dapat menjadi pijakan awal dalam menciptakan sistem pendidikan pesantren yang lebih aman, inklusif, modern, dan mampu bersaing di tengah dinamika pendidikan nasional.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pondok pesantren terbanyak di Indonesia, mencapai 12.977 pesantren. Disusul Jawa Timur sebanyak 7.347 pesantren dan Banten dengan 6.776 pesantren.(Ht)








