DEPOK | FOKUSKOTA.com – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kelurahan Abadijaya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelaksanaan kurban yang sehat, higienis, tertib, dan peduli lingkungan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar kegiatan penyembelihan hewan kurban tidak menimbulkan persoalan kesehatan maupun pencemaran lingkungan di tengah permukiman warga.
Kasi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Abadijaya, Agus Sulaiman menegaskan bahwa ibadah kurban bukan hanya dimaknai sebagai proses penyembelihan dan distribusi daging, melainkan juga mencerminkan tanggung jawab sosial terhadap kebersihan serta kesehatan masyarakat sekitar.
“Semangat berbagi melalui kurban tentu sangat baik, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan agar manfaatnya benar-benar dirasakan bersama,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Agus, masih ditemukan pelaksanaan kurban yang kurang memperhatikan pengelolaan limbah hasil pemotongan hewan. Padahal, sisa darah, jeroan, maupun limbah organik lain yang dibuang sembarangan berpotensi menimbulkan bau tidak sedap hingga mencemari saluran air dan lingkungan sekitar.
Ia menilai kesadaran masyarakat terkait pentingnya penanganan limbah pascapenyembelihan perlu terus ditingkatkan agar tradisi kurban tetap berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu warga lainnya.
Karena itu, masyarakat dianjurkan memanfaatkan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) atau lokasi pemotongan yang telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi. Selain lebih higienis, proses pemeriksaan kesehatan hewan di lokasi resmi juga dinilai lebih terjamin.
“Di RPH, proses penyembelihan dilakukan dengan standar yang lebih baik, mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan hingga pengelolaan kebersihan setelah pemotongan,” jelasnya.
Meski demikian, penyembelihan hewan kurban di lingkungan warga tetap diperbolehkan selama memenuhi syarat teknis dan menjaga ketertiban lingkungan. Panitia kurban diminta menyiapkan area pemotongan secara matang, termasuk ketersediaan air bersih, sistem pembuangan limbah, alat kebersihan, hingga sterilisasi lokasi setelah kegiatan selesai.
Selain edukasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota Depok juga memperkuat pengawasan pelaksanaan kurban melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 41 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur standar kesehatan hewan, tata cara pemotongan, hingga ketentuan administrasi lapak penjualan hewan kurban dan Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPH-K).
Dalam aturan tersebut, hewan kurban wajib memenuhi syarat syariat Islam, sehat secara klinis, cukup umur, tidak cacat, dan dilengkapi dokumen kesehatan resmi seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner.
Pemerintah juga melarang penjualan hewan kurban di lokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti trotoar, bantaran sungai, pinggir jalan raya, hingga area rel kereta api.
Agus berharap masyarakat semakin memahami bahwa kualitas pelaksanaan kurban tidak hanya diukur dari banyaknya hewan yang dipotong, tetapi juga dari cara pengelolaan yang bersih, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
“Nilai ibadah kurban juga tercermin dari kepedulian kita menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Jadi bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi bagaimana pelaksanaannya memberi manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.(Ht)








