DEPOK | FOkUSKOTA.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya menjalankan proses penanganan dugaan pelanggaran secara bertahap, proporsional, dan sesuai mekanisme kode etik. Hal ini disampaikan menyusul hasil rapat lanjutan terkait kasus viral merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan salah satu anggota dewan, Siswanto.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Depok, Turiman, menjelaskan bahwa seluruh proses telah diawali dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi pada 30 April 2026.
“Setiap aduan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Klarifikasi menjadi tahap awal untuk mendapatkan gambaran utuh sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujar Turiman, Senin (4/5/2026).
Dalam proses tersebut, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dan menyampaikan bahwa tindakan merokok dihentikan segera setelah menyadari berada di area KTR.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman, BK menilai peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik ringan. Sebagai bagian dari tahapan pembinaan, BK telah memberikan teguran lisan.
“Langkah awal berupa teguran lisan merupakan bagian dari pembinaan agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil rapat lanjutan BK juga membuka ruang untuk tindak lanjut berikutnya secara bertahap, termasuk kemungkinan pemberian teguran tertulis apabila diperlukan, sesuai dengan hasil evaluasi.
“Penanganan ini dilakukan berjenjang. Kami melihat perkembangan dan respons dari yang bersangkutan sebelum menentukan langkah lanjutan,” tambah Turiman.
BK menegaskan bahwa kewenangannya berada pada ranah penegakan kode etik DPRD, bukan pada aspek pidana maupun administratif pemerintahan.
“Fokus kami adalah menjaga etika dan marwah lembaga. Dalam konteks ini, pendekatan yang diambil bersifat pembinaan karena termasuk pelanggaran ringan,” tegasnya.
Selain itu, BK juga mendorong adanya tanggung jawab moral dari yang bersangkutan kepada publik, termasuk melalui penyampaian klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat.
“Kami berharap komunikasi yang disampaikan ke publik dapat menenangkan situasi dan tidak menimbulkan polemik baru,” ujarnya.
BK juga membuka kemungkinan pemanggilan lanjutan apabila dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
“Jika diperlukan, kami akan lakukan pemanggilan kembali sebagai bagian dari penguatan komitmen etik,” pungkas Turiman.
Penanganan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan untuk senantiasa menjaga kepatuhan terhadap aturan, termasuk ketentuan Kawasan Tanpa Rokok, serta mempertahankan integritas sebagai representasi masyarakat.(Ht)








