DEPOK | FOKUSKOTA .com – Kinerja pemulihan aset yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sepanjang Januari hingga 10 April 2026 menunjukkan capaian yang progresif dan terukur. Strategi percepatan yang diterapkan sejak awal penanganan perkara terbukti mampu mendorong efektivitas eksekusi serta kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendekatan yang sistematis dan konsisten menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan pemulihan aset dari berbagai perkara pidana.
Dalam periode tersebut, Kejari Depok menangani 128 perkara dengan total 127 barang sitaan, baik dari tindak pidana umum maupun khusus. Pengelolaan dilakukan melalui skema terintegrasi, mulai dari penjualan langsung, lelang, hingga penetapan status barang rampasan negara secara tepat waktu.
“Pemulihan aset kami dorong sejak awal proses hukum berjalan. Dengan begitu, ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi dapat dilakukan secara cepat dan maksimal,” ujar Andi Tri Saputro, Jumat (10/4/2026).
Dari strategi tersebut, Kejari Depok berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara pidana umum sebesar Rp316.487.000. Selain itu, penjualan langsung barang bukti dari 80 perkara menghasilkan Rp58.495.000.
Sementara itu, tiga kegiatan lelang menyumbang Rp218.410.400. Adapun penerimaan dari uang rampasan negara tercatat Rp13.582.000, serta pengganti denda perkara pidana umum sebesar Rp25.000.000.
“Setiap aset yang berhasil dipulihkan adalah bentuk konkret akuntabilitas penegakan hukum dan kontribusi langsung terhadap keuangan negara,” tegasnya.
Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi hingga 10 April 2026 mencapai 9,38 persen atau Rp41.110.575, menunjukkan pelaksanaan yang berjalan sesuai perencanaan.
Pengelolaan barang bukti juga dilakukan secara tertib dan akuntabel, dengan rincian satu kegiatan pemusnahan, tujuh kegiatan pemeliharaan, serta delapan kegiatan penyelesaian aset yang telah dilaksanakan.
Pada sektor kendaraan bermotor, Kejari Depok menangani berbagai status perkara, meliputi 21 unit sepeda motor terkait tilang, 38 unit masih dalam proses persidangan, serta 10 unit telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara. Selain itu, 33 unit belum dikembalikan dan 30 unit lainnya masih terkendala administrasi.
Terhadap kendaraan yang telah dirampas, proses penjualan langsung akan segera dilakukan setelah penetapan nilai, khususnya untuk aset di bawah Rp35 juta.
Sementara itu, pada aset tidak bergerak, tercatat 52 bidang berupa tanah, rumah, dan apartemen yang telah berstatus rampasan negara. Seluruhnya akan diajukan ke KPKNL untuk proses penilaian sebelum dilelang.
Di sisi lain, sebanyak 127 unit telepon genggam juga telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara dan kini menunggu proses appraisal.
“Setelah nilai ditetapkan, kami akan percepat proses penjualan melalui mekanisme yang sesuai agar hasilnya segera masuk ke kas negara,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Andi Tri Saputro menegaskan komitmen Kejari Depok untuk terus memperkuat strategi pemulihan aset, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mempercepat penyelesaian barang bukti secara transparan dan profesional.
“Optimalisasi aset adalah bagian dari tanggung jawab institusi. Kami ingin memastikan setiap potensi yang ada memberikan manfaat maksimal bagi negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.(Ht)








