JAKARTA | FOKUSKOTA.com – Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.
Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
“WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang menjalankan tugas administratif. Sementara petugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa. Kami pastikan seluruh layanan tetap berjalan normal,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh lini pelayanan publik, termasuk kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara, tetap beroperasi penuh tanpa pengurangan kapasitas. Hal ini juga mencakup unit intelijen dan pengawasan keimigrasian yang tetap siaga menjalankan tugasnya.
Untuk menjaga akuntabilitas, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memonitor kinerja harian guna memastikan produktivitas tetap optimal meski bekerja dari luar kantor.
Dalam penegasan akhirnya, Hendarsam menekankan bahwa kepentingan masyarakat tidak boleh terdampak oleh skema kerja baru ini.
“Kepentingan publik adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh jajaran, mulai dari kepala kantor wilayah hingga kepala kantor imigrasi dan rumah detensi, untuk memastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan. WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan yang telah kita bangun,” tegasnya.
Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara inovasi tata kelola pemerintahan dan komitmen menjaga standar layanan publik, sekaligus menjadi langkah strategis menuju birokrasi yang adaptif dan berkelanjutan.(Ht)








