Edi Masturo Dorong Revisi Perda PSU dan Perizinan, Depok Harus Tertibkan Hunian dan Percepat Investasi

IMG-20260408-WA0007

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Upaya pembenahan tata kelola perumahan dan sistem perizinan di Kota Depok dinilai tidak bisa lagi ditunda. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan dukungannya terhadap langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta penguatan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

Menurut Edi, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar Kota Depok memiliki dasar hukum yang lebih adaptif, tegas, dan selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya dalam penataan kawasan hunian dan percepatan pelayanan investasi.

Ia menilai, aturan yang saat ini berlaku sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab dinamika di lapangan, terutama setelah pemerintah pusat menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS.

“Regulasi kita tertinggal dari dinamika kebijakan pusat. Akibatnya, banyak persoalan di lapangan, mulai dari perizinan hingga pengelolaan PSU yang belum optimal,” ujar Edi, Rabu (8/4/2026).

Edi menyoroti masih ditemukannya sejumlah persoalan dalam pengembangan kawasan hunian di Kota Depok, mulai dari tata bangun yang tidak tertata sejak awal hingga belum terpenuhinya kewajiban penyediaan PSU oleh sebagian pengembang.

Kondisi tersebut, kata dia, pada akhirnya justru membebani pemerintah daerah karena harus turun tangan menyediakan infrastruktur dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang, seperti jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal teknis pembangunan, tetapi menyangkut tata kelola kota secara keseluruhan. Jika tidak segera dibenahi, maka potensi munculnya kawasan hunian yang tumbuh tanpa arah dan tanpa kepastian fasilitas dasar akan terus berulang.

Sejalan dengan temuan dari PUPR, Edi juga menilai masih terdapat praktik pembangunan yang tidak sesuai aturan, termasuk pemanfaatan celah regulasi dalam pengembangan perumahan. Hal inilah yang semakin memperkuat urgensi revisi Perda PSU agar memiliki pijakan hukum yang lebih jelas dan lebih kuat dalam pengawasan.

Selain persoalan PSU, Edi juga memberi perhatian serius pada sistem perizinan daerah yang dinilai masih perlu penyesuaian agar benar-benar sejalan dengan sistem OSS yang kini menjadi platform utama perizinan nasional.

Ia menilai, integrasi sistem digital harus diikuti dengan penyesuaian regulasi daerah agar proses perizinan tidak hanya cepat secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, saat ini masih terdapat tumpang tindih kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan PSU dan proses perizinan. Situasi tersebut berpotensi memperlambat pelayanan sekaligus memunculkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan di lapangan.

Edi menilai, Perda PSU yang ada saat ini juga belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyerahan PSU, standar teknis yang wajib dipenuhi, hingga sanksi tegas bagi pengembang yang tidak menjalankan kewajibannya.

Di sisi lain, Perda terkait perizinan juga dianggap belum sepenuhnya terintegrasi dengan pendekatan OSS, baik dalam aspek penyederhanaan prosedur maupun digitalisasi layanan.

“Kalau ini tidak segera dibenahi, kita akan terus menghadapi masalah yang sama, baik dalam penataan kota maupun pelayanan perizinan,” tegasnya.

Dalam pandangannya, Edi menegaskan bahwa keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi faktor paling krusial dalam membangun sistem perizinan yang efektif dan modern.

Ia menjelaskan, RDTR merupakan acuan utama dalam menentukan kesesuaian pemanfaatan ruang, termasuk dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jika suatu wilayah telah memiliki RDTR yang lengkap dan terintegrasi dengan OSS, maka proses perizinan dapat berjalan lebih cepat karena sistem akan membaca kesesuaian ruang secara otomatis. Sebaliknya, jika RDTR belum tersedia atau belum terdigitalisasi, proses perizinan akan menjadi lebih panjang dan berpotensi menghambat masuknya investasi.

“Artinya, keberadaan RDTR sangat menentukan cepat atau lambatnya perizinan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan, mulai dari belum meratanya RDTR di seluruh wilayah Kota Depok, belum optimalnya integrasi digital, hingga belum sinkronnya substansi antara Perda RDTR dan Perda perizinan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kota Depok mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun naskah akademik revisi Perda PSU dan Perda perizinan, sekaligus mempercepat penyusunan dan penetapan RDTR di wilayah-wilayah yang belum tuntas.

Menurut Edi, harmonisasi dengan regulasi pusat serta integrasi penuh dengan sistem OSS harus menjadi prioritas agar kebijakan yang lahir benar-benar efektif diterapkan di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap terlibat aktif sejak tahap awal pembahasan agar proses revisi tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah.

Edi mendorong agar revisi kebijakan ini dilengkapi dengan target penyelesaian yang jelas serta evaluasi berkala agar implementasinya dapat terukur.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kota yang tertib, pelayanan perizinan yang lebih cepat dan transparan, serta memberikan kepastian hukum. Ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *