DEPOK | FOKUSKOTA.com – Klaim bahwa praktik percaloan di lingkungan Satpas SIM Polres Metro Depok sudah steril dari calo ternyata patut dipertanyakan. Fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan sebaliknya. Seorang warga mengaku menjadi korban oknum yang diduga calo SIM setelah dijanjikan proses pembuatan surat izin mengemudi secara cepat tanpa mengikuti prosedur resmi.
Korban bernama Carya, warga Citayam, Bojong Gede, mengungkap pengalaman pahit yang dialaminya saat hendak mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di Satpas SIM Polres Metro Depok pada Selasa, 23 Desember 2025.
Saat berada di lokasi, Carya mengaku dihampiri seorang perempuan berpakaian bebas berinisial MN. Perempuan tersebut disebut menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan iming-iming proses cepat, tanpa antre, bahkan langsung masuk tahap foto. MN juga disebut-sebut meyakinkan korban dengan pengakuan bahwa dirinya mengenal banyak orang dalam di lingkungan Satpas.
Menurut Carya, awalnya ia sempat menaruh curiga. Namun, keraguan itu perlahan hilang setelah perempuan tersebut terlihat akrab dengan sejumlah orang di sekitar lokasi dan berulang kali menyebut memiliki jaringan dengan petugas.
“Awalnya saya ragu, tapi karena dia terlihat sangat meyakinkan dan mengaku kenal banyak orang dalam, saya jadi percaya,” ungkap Carya saat menceritakan kejadian yang dialaminya, Selasa (17/3/2026).
Setelah memeriksa dokumen SIM lama milik korban, MN menyampaikan bahwa masa berlaku SIM tersebut sudah habis beberapa hari sebelumnya. Carya lalu diminta datang kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan alasan prosesnya akan lebih dulu dikoordinasikan dengan “orang dalam”.
Tak berhenti di situ, korban juga diminta mentransfer uang sebesar Rp1.100.000 untuk pengurusan dua SIM tersebut. Uang itu ditransfer ke rekening yang disebut milik MN sebagai syarat agar proses bisa langsung berjalan saat korban datang kembali.
Namun saat Carya kembali ke Satpas SIM Polres Metro Depok sesuai waktu yang telah diarahkan, sosok MN justru tidak bisa dihubungi. Perempuan yang sebelumnya begitu aktif meyakinkan korban itu mendadak menghilang dan tidak terlihat lagi di sekitar lokasi.
Merasa telah ditipu, Carya akhirnya memilih mengurus pembuatan SIM melalui jalur resmi dengan mendatangi loket pendaftaran secara langsung.
Pengalaman itu, menurutnya, bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menguras tenaga dan waktu. Ia pun sengaja membuka kisah tersebut ke publik agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban modus serupa.
“Cerita ini saya sampaikan supaya menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada korban-korban lain yang tertipu oleh oknum calo di sekitar pelayanan SIM,” ujarnya.
Meski merasa dirugikan, hingga kini Carya mengaku masih menunggu itikad baik dari MN untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer. Ia juga menyebut masih menyimpan nomor telepon dan nomor rekening yang bersangkutan sebagai bukti apabila kelak diperlukan.
Carya mengatakan dirinya belum menempuh jalur hukum karena masih berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, ia menegaskan seluruh bukti komunikasi dan transaksi masih tersimpan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan percaloan di pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan SIM. Jika benar praktik semacam ini masih terjadi, maka pengawasan di sekitar Satpas SIM Polres Metro Depok perlu diperketat agar masyarakat tidak terus menjadi sasaran oknum yang memanfaatkan kebutuhan warga.
Publik tentu berharap aparat berwenang tidak menutup mata terhadap dugaan praktik percaloan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sebab, pelayanan yang bersih tidak cukup hanya diklaim, tetapi harus benar-benar dirasakan warga di lapangan.(OKI)








