DEPOK | FOKUSKOTA.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas seorang warga negara asing (WNA) yang berjualan dan memicu keresahan di lingkungan Perumahan Permata Residence, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok turun langsung ke lapangan, Senin (12/10/2026).
Penanganan tersebut dilakukan untuk merespons keluhan warga sekaligus memastikan situasi lingkungan tetap kondusif. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi, edukasi, dan koordinasi lintas instansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan penanganan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dipimpin Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat setempat.
“Tim kami melakukan koordinasi langsung di lapangan bersama Lurah Pasir Putih, Bhabinkamtibmas Sawangan Baru, serta Satpol PP Kecamatan Sawangan. Penanganan difokuskan pada komunikasi, edukasi, serta koordinasi antarinstansi,” ujar Irvan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, WNA tersebut diketahui merupakan warga negara Palestina yang memiliki kartu identitas resmi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Menurut Irvan, salah satu faktor yang memicu keresahan masyarakat adalah keterbatasan WNA tersebut dalam berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman saat berinteraksi dengan warga sekitar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, petugas Imigrasi Depok berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR melalui sambungan video. Dalam komunikasi itu, pihak UNHCR memberikan pemahaman kepada WNA yang bersangkutan mengenai pentingnya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, menjaga ketertiban, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Pendekatan dialogis tersebut membuahkan hasil positif. WNA yang bersangkutan bersikap kooperatif, menerima penjelasan petugas, dan menyatakan komitmennya untuk ikut menjaga ketertiban di Perumahan Permata Residence.
Irvan menegaskan, Imigrasi Depok akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat setempat, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga keamanan lingkungan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan melalui saluran resmi Imigrasi Depok apabila menemukan aktivitas WNA yang dinilai perlu ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan melalui saluran resmi Imigrasi Depok apabila menemukan permasalahan terkait aktivitas WNA. Sinergi antara warga, pemerintah daerah, dan instansi terkait sangat penting untuk menjaga pengawasan keimigrasian yang efektif serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Irvan.
Penanganan di Permata Residence menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara masyarakat dan WNA, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani secara terukur, kondusif, dan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.(Ht)








