DEPOK | FOKUSKKTA.com — Dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp40 juta dilaporkan ke Polres Metro Depok. Pelapor, Kasno, menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.
Dalam keterangan pers pada Senin (16/3/2026), Kasno menyampaikan apresiasi kepada jurnalis dan media yang telah membantu mempublikasikan permasalahan yang dialaminya. Menurut dia, perhatian media penting untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum.
Kasno menjelaskan, persoalan bermula dari dugaan tindakan yang merugikan secara materiil hingga mencapai Rp40 juta. Ia menduga peristiwa itu berkaitan dengan pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Sebelum melapor ke kepolisian, Kasno mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 21.06 WIB, ia mencoba membuka komunikasi dengan salah satu pegawai negeri sipil di RSUD Tapos, yang merupakan istri dari pihak yang dilaporkan.
Langkah tersebut dilakukan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara damai. Dalam komunikasi itu, Kasno menawarkan beberapa opsi penyelesaian, termasuk pengembalian dana secara bertahap maupun pemberian jaminan sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak yang dilaporkan. Karena tidak memperoleh respons, Kasno kemudian melayangkan dua kali somasi, tetapi upaya itu juga tidak mendapat jawaban.
Merasa haknya tidak mendapat kepastian, Kasno akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Depok pada Minggu (15/3/2026). Ia mengapresiasi pelayanan kepolisian, yang tetap cepat dan humanis meski laporan disampaikan di luar jam kerja pada hari libur.
Kasno juga mengaku memperoleh informasi bahwa pihak yang dilaporkannya diduga pernah dilaporkan pihak lain dalam kasus berbeda. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya secara serius agar tidak menimbulkan korban lain.
Perkembangan terbaru, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.41 WIB, Kasno menerima surat bermeterai elektronik dari tim kuasa hukum pihak terlapor yang menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum terhadap kliennya.
Lebih lanjut, Kasno menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Jika perkara pidana tersebut telah diputus pengadilan, ia berencana menempuh langkah hukum lanjutan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok untuk menuntut pengembalian kerugian materiil maupun moril.
Kasno berharap proses hukum berjalan adil dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Ia kembali menyampaikan apresiasi kepada rekan media yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.(oki)








