DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Wakil BK DPRD Depok, H.Turiman menyatakan bahwa terkait pernyataan pemberhentian anggota DPRD, TR, yang dinonaktifkan dari Alat kelengkapan Dewan (AKD), menjadi ranah partai politik (bukan kewenangan BKD)
Sebagai informasi, pertemuan yang turut dihadiri oleh Yayasan Lembaga Hukum (YLBH) BGN, Hotman Samosir dan Lahmudin Bagariang serta awak media. Turiman mengungkapkan dalam pertemuan tersebut berkaitan atas penyampaian pernyataan oleh Ketua Fraksi PKB, Siswanto, yang sudah menyampaikan klarifikasi melalui jumpa pers kemarin.
Turiman juga menegaskan mengenai status TR yang sudah sampai ke pemberian sanksi yaitu sanksi etik sedang dan keputusan-keputusan lain di fraksi ataupun partai itu, adalah mutlak kewenangannya partai politik (PKB-red).
“Jadi bukan kewenangan kami lagi, artinya dari jenis sanksi sedangnya yang memutuskan pernyataan partai politik nanti jenis pelanggaran hukumnya karena sanksi sedang di dalam poinnya adalah ada unsur pelanggaran hukum, ” ungkap Turiman di ruangan rapat BKD.
Ia juga menjelaskan, nantinya percakapan pelanggaran hukumnya adalah pihak aparat penegakan hukum, jadi itu sudah bukan ranah BK. karena mereka sanksi maksudnya jenis sanksi yang akan diberikan yaitu kewenangannya partai politik.
“kalau jenis pelanggaran hukumnya tadi ada mengatakan bahwa verifikasi atau tadi, yang dilaporkan itu tahun 8 atau penyembuhan itu peranannya penegak hukum. Selanjutnya adalah bagaimana langkah Badan kehormatan DPRD badan kehormatan bebas tentu akan merubah sanksi apabila ya ada ketetapan hukum, ” jelasnya.
Mengenai kelanjutan soal TR, nantinya, lanjut Turiman kalau dari pihak aparat penegak hukum sudah ada ketetapan bahwa yang bersangkutan terbukti atau menjadi terdakwa nah jelas kita akan memberikan sanksi berat gitu saksi berat apa sanksi beratnya merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar yang bersangkutan tidak atau diperhatikan sementara dan tidak menerima tunjangan.
Selanjutnya Turiman juga menambahkan, kalau proses TR nanti meningkat lagi sudah menjadi terbukti atau inkrah atau ada ketetapan hukum, BK akan meningkat lagi sang sanksi berat yang akan merekomendasikan agar pemberhentian menjadi anggota DPRD tapi sudah ada surat ketetapan resmi jadi penegak hukum atau pengadilan.
Adapun dan pengadilan jadi ada tiga tahapan lagi tapi sementara kita belum bisa merekomendasikan itu karena baru terindikasi gitu tapi kalau nanti daripada kamu gua udah ada surat bahwa yang bersangkutan menjadi terdakwa.
“kita akan membuat surat sanksi berat dengan merekomendasikan untuk tidak diberikan atau di situ jangan kalau sanksi sedang itu baru terindikasi ada unsur pelanggaran hukum ya tentunya merekomendasikannya untuk di pindahkan dari alat kelengkapan DPRD, ” pungkasnya.(yopi)








