DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara dan kelestarian badan air dengan melakukan monitoring sekaligus eksekusi pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Jembatan Shila Sawangan, Minggu (25/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dan dihadiri unsur lintas instansi, antara lain DPMPTSP, DLHK, Satpol PP, Camat Sawangan, Camat Bojongsari, serta jajaran Forkopimda Kota Depok, termasuk Kapolres Metro Depok, Dandim, dan Danramil. Hadir pula Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat serta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), David Partonggo Oloan Marpaung sebagai pihak berwenang atas pengelolaan badan air.
Dalam keterangannya, Wali Kota Supian Suri menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas badan air dan area setu tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hasil koordinasi antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, dan BBWSCC, lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang harus dikembalikan ke fungsi awalnya.
“Hari ini kami memastikan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki aset di wilayah Bojongsari. Informasi dari BBWS Ciliwung Cisadane menyatakan bahwa bangunan ini berdiri di badan air dan tidak berizin, sehingga harus dibongkar,” tegas Supian Suri.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut diduga milik pengembang, namun hingga kini tidak diketahui secara pasti peruntukan dan pemanfaatannya. Yang jelas, keberadaan bangunan tersebut telah melanggar aturan karena berdiri di atas badan air dan menutup akses publik.
“Provinsi Jawa Barat tidak pernah memberikan izin pembangunan apa pun di lokasi ini. Karena itu, kami melakukan eksekusi pembongkaran untuk mengembalikan aset ini seperti sediakala,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BBWS Ciliwung Cisadane, David, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum. Teguran pertama telah dilayangkan pada 27 Oktober 2025, disusul teguran kedua pada 7 Januari 2026, namun tidak diindahkan oleh pihak pengembang.
“Karena tidak ada pembongkaran mandiri, dan ini merupakan aset negara milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka kewenangan eksekusi dilakukan oleh pemilik aset,” jelas David.
Selain pembongkaran bangunan, Pemkot Depok juga membongkar pagar yang selama ini membatasi akses masyarakat ke area setu. Langkah ini dilakukan agar kawasan tersebut kembali menjadi ruang publik yang dapat dinikmati seluruh warga.
“Setu ini adalah milik publik. Tidak boleh ada pembatasan akses masyarakat. Karena itu pagar juga kami bongkar agar warga bisa menikmati kawasan ini,” ujar Supian Suri.
Terkait keluhan warga mengenai aktivitas memancing, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada larangan memancing di kawasan tersebut, selama tidak melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Ke depan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan BBWSCC dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait aspek hukum lanjutan serta proses penetapan kawasan sempadan setu oleh pemerintah pusat. Penetapan tersebut nantinya akan menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang secara ketat di sekitar badan air.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan, melindungi lingkungan, serta memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. (Ht)








