DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Turiman SE, melaksanakan sosialisasi mengenai tugas dan wewenang Komisi D DPRD Kota Depok tahun sidang 2025 di lingkungan RT 05 RW 21, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, pada hari Minggu, 09 November 2025.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, antara lain Ketua RW 21, Ketua Karang Taruna RW 21 Habib Muhasan, Babinsa, serta Bang Mahmud dari Sekretariat DPRD Kota Depok. Turut hadir pula Ketua Kelurahan RW 21, Ketua Katar Kecamatan Sukmajaya, perwakilan kepala sekolah.
Dalam sambutannya, Turiman SE menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi anggota DPRD, khususnya yang berada di Komisi D. Ia memaparkan bahwa DPRD memiliki tiga tugas pokok, yaitu legislasi (pembuatan peraturan daerah), penganggaran (penyusunan APBD), dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan anggaran yang telah disahkan.
Lebih lanjut, Turiman menjelaskan bahwa Komisi D DPRD Kota Depok membidangi infrastruktur dan kesejahteraan rakyat (Kesra). Bidang infrastruktur meliputi pembangunan jalan, gedung sekolah, gedung kelurahan, dan gedung kecamatan. Sementara itu, bidang Kesra mencakup berbagai dinas, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga bidang keagamaan.
“Komisi D mengawasi berbagai dinas, mulai dari pelayanan kesehatan sejak lahir hingga urusan kematian, pendidikan, tenaga kerja, kegiatan sosial, hingga kegiatan keagamaan,” jelas Turiman.
Turiman berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi DPRD, khususnya Komisi D, dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Ia juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab untuk menjawab pertanyaan serta menampung aspirasi dari masyarakat yang hadir.(Ht)








