Depok – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Sejalan dengan adanya keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4, Polres Metro Depok kembali melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan protokol di Kota Depok
“Kami melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan utama khususnya Jln Margonda raya arah Jakarta menuju Fly Over , Jln. Komjen M Jasin arah Jakarta dari kelapa dua menuju Fly Over dan perbatasan di Jln. Raya Bogor Cilangkap serta perbatasan di BSI sawangan”, ujar Kasat Sabhara Polres Metro Depok KOMPOL Subandi Selasa (10/8/2021).
Dalam melakukan penyekatan, pihaknya menerjunkan ratusan kekuatan personil gabungan pihak kepolisian bekerjasama dengan TNI , Dishub serta Satpol PP Depok.
“untuk di perbatasan CILANGKAP dipimpin IPDA Cahyo dan BSI SAWANGAN di pimpin Oleh PADAL IPTU HERU WALUYO, Alhamdulillah kegiatan berlangsung tertib dan lancar”, jelas Kompol Subandi, didampingi Wakasat Lantas KOMPOL Sugeng dan Wakasat Sabhara KOMPOL Untung Mardiani,
Adapun dalam pelaksanaan di lapangan, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya bagi pemakai kendaraan roda dua maupun roda empat harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP) dan sektor ensensial serta kritikal.
“Kita masih tetap mengacu aturan berlaku, ini sejalan dengan adanya keputusan pemerintah memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021″, ujarnya.
Sejumlah ketentuan yang diatur masih sama dengan penerapan PPKM sebelumnya, di antaranya kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
“Termasuk pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen, apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam,” tandasnya.
Seperti diketahui Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan rilisnya menjelaskan, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini sudah menurun 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan puncak kasus. Luhut menilai, ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan PPKM.
Data Jawa-Bali, penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. (dot)