PKB Depok Anggap Somasi TR Tidak Sesuai Mekanisme

InShot_20250718_212733790

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, menyatakan bahwa fraksinya menyayangkan langkah Tati Rahmawati (TR )yang melayangkan somasi terkait penonaktifan dirinya dari alat kelengkapan dewan. Siswanto menilai TR tidak memahami mekanisme yang berlaku.

“Melayangkan surat somasi, apakah itu TR sendiri atau melalui kuasa hukum, ini sepertinya tidak tahu mekanisme dan praktik yang ada,” ujar Siswanto.

Siswanto menjelaskan bahwa keputusan menonaktifkan TR dari keanggotaan di Badan Musyawarah (Bamus) dan Komisi B DPRD Kota Depok bukan hanya merujuk pada keputusan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Menurutnya, partai memiliki penilaian tersendiri atas kinerja seluruh anggota fraksi.

“Keputusan BKD terkait pelanggaran etik yang dilakukan TR hanya sebagai pemicu. Partai kemudian meyakini bahwa TR telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota dewan dari Fraksi PKB,” tegasnya.

Siswanto menambahkan, fraksi yang bertugas menyampaikan keputusan partai kepada pimpinan DPRD. Jika sanksinya berupa pemberhentian sebagai anggota dewan, maka hal itu akan disampaikan kepada Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa partai memiliki hak untuk memberikan sanksi atau bahkan melakukan penggantian antar waktu (PAW) tanpa harus menunggu rekomendasi dari BKD.

“Kemarin itu sebetulnya ringan sanksi yang diberikan partai kepada TR, hanya penonaktifan sementara dari alat kelengkapan dewan. Padahal, jika ada anggota fraksi yang melakukan pelanggaran yang mencederai masyarakat, partai biasanya keras,” ungkapnya,

mencontohkan kasus anggota DPRD Gorontalo yang langsung di-PAW karena membuat video kontroversial.

Siswanto juga mempertanyakan mengapa TR tidak menyampaikan informasi terkait masalah ini secara langsung. Ia mengaku menunggu klarifikasi dari TR terkait tindakannya yang dianggap melawan mekanisme partai.

Selain itu, Siswanto menyoroti penggunaan kuasa hukum oleh TR. Ia mengaku belum pernah menerima surat kuasa dari pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum TR.

“Ini tiba-tiba muncul orang yang tidak dikenal, tidak tahu asalnya dari mana, kemudian tidak pernah menunjukkan surat kuasa. Saya sangat menyayangkan hal ini. Saya anggap ini orang luar yang mencoba melakukan hal-hal yang sebetulnya tidak ada kaitannya,” kata Siswanto

Siswanto menambahkan, dalam kasus seperti ini, seharusnya TR menghadapi masalah ini untuk berkomunikasi dengan partai. Ia menyayangkan masalah ini menjadi ramai di publik dan menimbulkan persepsi yang salah terhadap PKB.

“Dari awal, partai ini terus mengingatkan kepada anggota dewan, terutama di Kota Depok, agar menjalankan tugas dan fungsinya untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Siswanto menegaskan bahwa partai memiliki ruang tersendiri untuk memberikan sanksi maupun penghargaan (reward and punishment) kepada anggotanya, tanpa terpengaruh oleh pihak luar,.tutupnya(hetti)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *