DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan fitnah yang dinilai telah menyeret nama partai dan kadernya ke ruang publik tanpa dasar yang jelas. Jajaran pimpinan DPC PKB Depok memastikan tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum demi menjaga marwah organisasi.
Ketua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin, menegaskan bahwa isu yang berkembang telah menyebut nama partai dan individu secara langsung sehingga berpotensi menyesatkan opini publik. Menurutnya, tudingan semacam itu tidak bisa dipandang sebagai kritik biasa, melainkan telah masuk pada ranah pencemaran nama baik.
“Ketika nama partai disebut secara eksplisit, ini bukan lagi sekadar wacana. Jika tuduhan itu tidak benar, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Faizin seusai kegiatan istighosah di Kantor DPC PKB Depok, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum mengambil langkah hukum, PKB Depok telah melakukan klarifikasi internal secara mendalam. Klarifikasi tersebut termasuk meminta keterangan langsung dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok yang turut disebut dalam isu yang beredar. Dari hasil penelusuran internal, tidak ditemukan adanya keterlibatan ataupun aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
Faizin menilai, kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Membiarkan tuduhan tanpa bukti berkembang, kata dia, justru akan mencederai prinsip demokrasi itu sendiri.
“Kritik itu sah, tetapi fitnah tidak bisa ditoleransi. Kami memilih jalur hukum agar semuanya jelas dan tidak ada ruang spekulasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya tidak merasa dirugikan oleh tudingan tersebut. Namun, ia menilai persoalan ini telah menyentuh kehormatan partai secara kelembagaan.
“Saya pribadi tidak merasa tersinggung, tetapi ketika nama PKB dibawa-bawa tanpa dasar, ini sudah menyangkut martabat partai,” ujarnya.
Menurut Siswanto, penyebutan nama secara terbuka tanpa bukti justru memperkuat keyakinan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki landasan fakta. Oleh karena itu, langkah hukum dinilai sebagai jalan terbaik untuk meluruskan informasi dan memberikan kepastian kepada publik.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat PKB Depok akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum partai akan menelaah pasal-pasal yang relevan, baik terkait pencemaran nama baik maupun fitnah.
“Semua akan kami serahkan kepada proses hukum agar persoalan ini terang dan transparan,” tegasnya.
PKB Depok menekankan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk komitmen partai dalam menjaga etika berpendapat di ruang publik. Partai berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar kritik dan kontrol sosial disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menempuh jalur hukum, PKB Depok berharap ruang publik tetap terjaga sebagai ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan menjunjung tinggi keadilan.(Ht)








