Penjualan Barang Rampasan Negara Dongkrak PNBP Kejari Depok Rp57,5 Juta di Awal 2026

IMG-20260128-WA0011

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengawali tahun 2026 dengan capaian positif dalam pemulihan aset negara. Melalui kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara (jual beli barang rampasan negara/julbara), Kejari Depok berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp57,5 juta pada Rabu (28/1/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Penjualan langsung ini menjadi langkah strategis awal dalam mendukung target PNBP Kejari Depok tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp2.5 miliar, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penjualan langsung dilakukan terhadap 11 paket barang bukti yang seluruhnya telah berstatus inkrah.

“Penjualan langsung ini dilakukan terhadap paket satu sampai paket sebelas. Total penerimaan dari seluruh paket mencapai Rp57,5 juta, yang berasal dari 132 unit barang rampasan negara,” ujar Andi.

Ia menerangkan, barang-barang tersebut sebelumnya diserahkan oleh bidang teknis kepada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan untuk selanjutnya ditentukan mekanisme penjualannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, pada paket 1 hingga paket 5 yang didominasi barang elektronik berupa telepon seluler dengan nilai limit maksimal Rp5 juta per paket, terjadi lonjakan penawaran yang signifikan. Antusiasme peserta bahkan mendorong nilai penawaran mencapai sekitar 480 persen dari harga limit awal.

“Kenaikan paling signifikan terjadi pada paket ponsel, di mana nilai penawaran peserta jauh melampaui harga limit yang telah ditetapkan,” ungkap Andi.

Pada paket-paket awal tersebut, Oki berhasil memenangkan empat paket dengan nilai tertinggi mencapai Rp7 juta, sementara Fauzan memenangkan satu paket dengan nilai Rp4,5 juta.

Sementara itu, pada paket lanjutan, paket 6 dimenangkan oleh Fadil dengan nilai Rp6,6 juta, paket 7 oleh Lingga sebesar Rp1,85 juta, paket 8 kembali dimenangkan Oki senilai Rp4,8 juta, paket 9 oleh Fauzan sebesar Rp1,55 juta, paket 10 oleh Fauzan dengan nilai tertinggi Rp10 juta, serta paket 11 juga dimenangkan Fauzan senilai Rp3,4 juta.

Menurut Andi, mekanisme penjualan langsung dipilih karena nilai limit barang rata-rata berada di bawah Rp35 juta, dengan jumlah unit barang yang cukup banyak dalam satu paket. Bahkan, terdapat barang dengan nilai satuan relatif kecil sehingga metode ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan lelang konvensional.

“Dalam satu paket bisa terdapat puluhan unit barang. Bahkan ada barang dengan nilai satuan sekitar Rp50 ribu, sehingga penjualan langsung menjadi lebih efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain barang elektronik, Kejari Depok juga melepas enam unit sepeda motor dalam paket terpisah yang turut memberikan kontribusi signifikan terhadap total PNBP yang diperoleh.

Andi menegaskan, seluruh hasil penjualan barang rampasan negara tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) tanpa penundaan, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Optimalisasi pengelolaan dan penjualan barang rampasan negara akan terus kami perkuat agar proses pemulihan aset berjalan cepat, tepat, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara,” tegasnya.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen menjadikan julbara sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pemulihan aset negara sekaligus meningkatkan kontribusi nyata kejaksaan terhadap penerimaan negara bukan pajak. (Hetti)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *