Operasional Kafe Koat Dihentikan, PKB Depok Tegaskan Tuduhan LSM Terbukti Fitnah

IMG-20260113-WA0014

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Pemerintah Kota Depok resmi menghentikan operasional Kafe Koat yang diketahui belum mengantongi izin lengkap. Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, yang menilai kebijakan itu sekaligus membantah tudingan miring terhadap jajaran pimpinan daerah.

Menurut Siswanto, penghentian operasional kafe tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Depok tidak pernah berkompromi dengan pelanggaran regulasi. Ia menegaskan, keputusan tersebut sekaligus mematahkan tuduhan yang menyebut dirinya dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melindungi Kafe Koat.

“Ini semakin menegaskan bahwa tuduhan terhadap Pak Wakil Wali Kota dan saya itu fitnah. Pemerintah kota jelas dan tegas menegakkan aturan,” ujar Siswanto.

Sebelumnya, tuduhan perlindungan terhadap Kafe Koat dilontarkan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menuding Wakil Wali Kota Depok dan Ketua Fraksi PKB DPRD Depok telah membekingi operasional kafe yang bermasalah perizinan.

Siswanto menyayangkan tuduhan tersebut karena dinilai tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik.
“Ini rumusnya dari mana mereka menyimpulkan saya dan Pak Wakil membekingi kafe? Kalau memang ada, ayo tunjukkan buktinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siswanto menekankan bahwa komitmen penegakan regulasi sudah berkali-kali dibuktikan oleh Wakil Wali Kota Depok. Ia menyebut sejumlah kasus penertiban usaha dan aktivitas ilegal yang telah ditindak tanpa pandang bulu.

“Sudah banyak yang dieksekusi Pak Chandra. Mulai dari Perumahan Pangeran Residen, pengeboran sumur air di Tapos, hingga tempat pemotongan hewan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Siswanto menilai wajar jika Wakil Wali Kota merasa keberatan ketika dituding melindungi Kafe Koat. Penghentian operasional kafe tersebut, kata dia, justru menjadi bukti konkret bahwa tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan.

“Itu bukti bahwa Pak Wakil tidak pernah mau berkompromi dengan pelanggaran regulasi. Jadi apa yang disampaikan oleh LSM tersebut jelas fitnah,” katanya.

Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Wali Kota Depok berencana menempuh jalur hukum untuk menyikapi tuduhan tersebut. Menurutnya, fitnah yang dilontarkan berpotensi menimbulkan dampak hukum serius.
“Fitnah ini bisa berdampak hukum, bahkan bisa ditafsirkan seolah-olah kami menerima gratifikasi. Karena itu, persoalan ini akan kami selesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *