NARKOBA DIDUGA BISA TEMBUS RUTAN DEPOK, ANDI TATANG: JANGAN BERHENTI DI PEMAKAI, BONGKAR PINTU MASUKNYA

IMG-20261005-WA0010

DEPOK | FOKUSKOTA.com – Viral video warga binaan berjoget yang diduga memperlihatkan penggunaan narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana barang terlarang itu bisa masuk ke balik tembok dan jeruji rutan?

Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan warga binaan yang terlihat dalam video. Menurutnya, penyelidikan harus diarahkan untuk membongkar seluruh rantai, mulai dari sumber barang, jalur masuk, pemasok, penerima hingga pihak yang diduga mengetahui atau memfasilitasi.

“Jangan hanya mengejar siapa yang memakai. Yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa yang memasukkan, siapa yang menyediakan, siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan apabila benar ada, siapa yang memfasilitasi,” tegas Andi Tatang, Senin (5/10/2026).

Menurut Andi Tatang, apabila penyelidikan membuktikan narkotika memang dapat masuk dan digunakan di dalam rutan, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran yang dilakukan warga binaan.

Ada sistem pengamanan yang perlu diperiksa.

Ia meminta aparat menelusuri setiap titik yang memungkinkan menjadi jalur masuk barang terlarang, termasuk pemeriksaan pengunjung, akses petugas, distribusi barang, pengawasan blok hingga komunikasi menggunakan telepon genggam.

“Rutan bukan ruang publik yang orang dapat bebas keluar masuk membawa barang. Ada pintu pemeriksaan, petugas, blok, kamar dan sistem pengawasan. Kalau barang terlarang bisa sampai ke dalam, rantai perjalanannya harus dibongkar,” ujarnya.

Andi Tatang juga menyoroti apabila nantinya muncul alasan keterbatasan jumlah petugas akibat jumlah warga binaan yang tidak sebanding.

Menurut dia, persoalan kekurangan personel merupakan masalah manajemen yang harus dievaluasi pemerintah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, kondisi tersebut tidak boleh digunakan untuk mengaburkan dugaan keterlibatan individu apabila nantinya ditemukan bukti.

“Kurangnya personel adalah persoalan manajemen. Tetapi kalau ada orang yang sengaja memasukkan, membantu, melindungi atau memfasilitasi barang terlarang, itu persoalan berbeda dan harus diperiksa pertanggungjawaban hukumnya,” katanya.

Selain dugaan narkotika, keberadaan telepon genggam yang digunakan untuk merekam aktivitas di dalam rutan juga dinilai tidak boleh dianggap persoalan kecil.

Andi Tatang meminta aparat menelusuri dari mana perangkat tersebut berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menggunakan serta bagaimana perangkat itu bisa berada di dalam blok.

Menurutnya, keberadaan ponsel tersebut dapat menjadi salah satu pintu untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

“Bongkar bukan hanya siapa yang memegang handphone, tetapi dari mana perangkat itu berasal dan bagaimana bisa masuk ke dalam,” tegasnya.

Kasus tersebut, kata Andi Tatang, juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas razia yang selama ini dilakukan di lingkungan pemasyarakatan.

Razia seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang terlarang. Lebih jauh, harus mampu menemukan dan memutus jalur masuknya.

“Kalau setelah razia masih ditemukan indikasi narkotika atau handphone di dalam blok, tentu ada pertanyaan yang harus dijawab. Apakah pemeriksaannya efektif? Apakah ada jalur yang luput? Atau ada pihak tertentu yang membuka akses?” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Andi Tatang mengingatkan, penindakan terhadap warga binaan yang diduga menggunakan narkotika bukanlah akhir dari persoalan.

Jika hanya pengguna yang diperiksa sementara sumber dan jalur masuk barang tidak pernah terungkap, maka persoalan serupa berpotensi kembali terjadi.

“Menangkap pemakai tetapi membiarkan pintu masuk narkotika tetap terbuka sama saja dengan memotong ranting tetapi membiarkan akarnya tumbuh,” katanya.

Karena itu, aparat diminta menelusuri alur komunikasi, pergerakan barang, akses menuju blok serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.

Andi Tatang juga meminta pemeriksaan terhadap petugas dilakukan secara profesional.

Jika tidak ditemukan bukti keterlibatan, petugas yang diperiksa harus tetap mendapatkan perlindungan dari tuduhan tanpa dasar. Namun sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam memasukkan atau memfasilitasi narkotika, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi internal.

“Jangan ada penghakiman sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi jangan pula asas praduga tak bersalah dijadikan alasan untuk menutup fakta. Semuanya harus berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Menurut Andi Tatang, kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan Rutan Kelas I Depok.

Mulai dari pemeriksaan pengunjung, pengawasan blok, pengendalian penggunaan ponsel, pergantian petugas, hingga mekanisme razia dinilai perlu dievaluasi.

Ia juga mendorong adanya pengawasan yang transparan agar masyarakat mengetahui bahwa dugaan pelanggaran tidak berhenti hanya karena perhatian publik terhadap video mulai mereda.

“Bagaimana masyarakat percaya pada perang terhadap narkoba apabila barang tersebut justru diduga dapat digunakan di balik tembok dan jeruji yang dijaga negara?” ujarnya.

Andi Tatang meminta aparat tidak hanya mengejar pihak yang tampak dalam video.

“Bongkar sumber narkotikanya, jalur masuknya, siapa penyedia handphone dan siapa yang memfasilitasi. Kalau ditemukan jaringan yang melibatkan pihak dalam maupun luar rutan, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *