Mutasi ASN Depok Jadi Ujian Reformasi Birokrasi, Hj. Qonita: Integritas dan Sistem Merit Tak Boleh Tawar

IMG-20260115-WA0016

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Dinamika mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD, Hj. Qonita Luthfiyah, menilai mutasi ASN bukan sekadar agenda administratif, melainkan indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi birokrasi.

Menurut Hj. Qonita, mutasi ASN merupakan kewenangan penuh Wali Kota Depok yang dilindungi aturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berlandaskan sistem merit, demi memastikan birokrasi berjalan efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Mutasi bukan ajang bagi-bagi jabatan. Ini adalah instrumen strategis untuk memastikan birokrasi diisi oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan berintegritas,” tegasnya, Kamis (15/1/26).

Ia menegaskan bahwa jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah amanah publik yang melekat tanggung jawab moral dan hukum. Karena itu, setiap ASN dituntut menunjukkan kinerja nyata, bukan sekadar loyal secara personal.

“Loyalitas ASN harus dimaknai sebagai kesetiaan pada aturan, sistem pemerintahan, dan kepentingan masyarakat. Bukan loyalitas yang membutakan terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Hj. Qonita menilai, disiplin dan profesionalisme ASN menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Penyimpangan kecil dalam pelayanan, menurutnya, dapat berdampak besar pada citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar para ASN yang baru dilantik tidak terjebak pada pola kerja lama yang stagnan. Program yang telah berjalan baik harus dijaga kesinambungannya, sementara kebijakan yang tidak berdampak langsung pada masyarakat perlu dievaluasi secara terbuka dan berani.

“Mutasi seharusnya mempercepat kinerja, bukan malah menghambat pelayanan. Masyarakat tidak boleh dirugikan hanya karena adanya pergantian jabatan,” katanya.

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Komisi A DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparatur, mulai dari level perangkat daerah hingga kelurahan. Pengawasan difokuskan pada kedisiplinan ASN, efektivitas program, serta kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh warga.

“Pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan berdampak nyata. Mutasi ASN harus berujung pada pelayanan yang lebih cepat, bersih, dan profesional,” jelas Hj. Qonita.

Ia menegaskan bahwa birokrasi yang sehat adalah prasyarat utama pembangunan daerah. Tanpa aparatur yang berintegritas dan kompeten, sebaik apa pun kebijakan akan sulit dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jika ASN bekerja dengan integritas dan profesionalisme, maka pembangunan akan berjalan lebih efektif dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat,” pungkasnya.

Melalui penataan mutasi ASN yang berorientasi pada sistem merit, disiplin, dan pelayanan publik, Hj. Qonita berharap Kota Depok mampu memperkuat fondasi birokrasi yang modern, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *