Materai Bukan Syarat Sah Perjanjian! Praktisi Hukum Buka Kebenaran Berdasarkan KUH Perdata”

IMG-20251210-WA0001

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Masyarakat Depok bahkan Indonesia umumnya masih kerap bingung apakah perjanjian harus bermaterai untuk dinyatakan sah. Menjawab keraguan tersebut, praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi memberikan penegasan tegas: materai bukan syarat sahnya perjanjian, melainkan hanya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian apabila dokumen dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, dasar keabsahan perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menetapkan empat unsur pokok. Pertama, kesepakatan yang lahir dari kehendak bebas tanpa paksaan, ancaman, kekeliruan, atau tipu muslihat. “Jika salah satu pihak terpaksa, perjanjian bisa dipersoalkan,” jelasnya.

Unsur kedua adalah kecakapan hukum, di mana pihak-pihak harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta tidak berada di bawah pengampuan (seperti orang dengan gangguan jiwa atau pemboros yang ditetapkan melalui putusan pengadilan).

“Tanpa kecakapan, perjanjian bisa dibatalkan karena pihak tersebut tidak mampu memahami konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ketiga, adanya objek yang jelas, seperti barang, jasa, atau nilai uang yang dapat ditentukan secara spesifik. “Perjanjian tanpa objek jelas berpotensi menimbulkan sengketa karena tidak ada acuan tegas,” tambahnya.

Keempat, sebab yang halal, yaitu isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum. Perjanjian yang melanggar undang-undang seperti terkait narkotika atau suap akan batal demi hukum.

Andi Tatang menegaskan bahwa jika keempat unsur tersebut terpenuhi, perjanjian sudah sah dan mengikat meskipun tidak bermaterai. “Pemahaman masyarakat sering keliru karena mengira materai menjadi unsur substansial,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, materai hanya berfungsi sebagai pajak atas dokumen tertentu. Dokumen tanpa materai tetap sah dan dapat dilaksanakan tanpa hambatan. Namun, materai diperlukan jika dokumen hendak dijadikan bukti di pengadilan meskipun pelunasan bisa dilakukan kemudian.

“Jadi, materai itu sifatnya administratif untuk pembuktian, bukan syarat sah perjanjian. Banyak orang sering tertukar soal ini,” jelasnya.

Andi Tatang berharap pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga fokus pembuatan perjanjian selalu diarahkan pada kejelasan isi, kesepakatan bebas, kecakapan pihak, dan legalitas objek. “Jika empat syarat Pasal 1320 terpenuhi, perjanjian itu memiliki kekuatan hukum penuh,” pungkasnya.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *