DEPOK, Fokuskota – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengadakan sosialisasi mengenai tugas, wewenang, dan fungsi komisi. Acara ini berlangsung di Rumah Makin Saung Hijau jl.jabon RT 01 RW 02 Kelurahan Bedahan Kecamatan sawangan Sabtu (01/11/2025) dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dr. Hj. Qonita Lutfiyah, S.E., M.M., Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai peran DPRD dalam bidang pemerintahan, hukum, dan kelembagaan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi A berpedoman pada beberapa landasan hukum utama, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
3. Peraturan DPRD Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
4. Peraturan DPRD Kota Depok No 3 tentang Kode Etik DPRD Kota Depok.
Bidang-bidang yang menjadi tanggung jawab Komisi A meliputi pemerintahan umum, aparatur dan kepegawaian, hukum dan perundang-undangan, ketertiban umum, politik, organisasi kemasyarakatan, pertanahan, serta administrasi kependudukan.
Komisi A juga menjalin kemitraan dengan berbagai perangkat daerah, seperti Sekretaris Daerah (Sekda), BKPSDM, Satpol PP, Dinas Dukcapil, KPU, Bawaslu, BPS, dan Kantor Pertanahan (BPN).
Kemitraan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program-program pemerintah daerah berjalan efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Dr. Hj. Qonita Lutfiyah menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan fungsi DPRD. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan kebijakan publik.
“Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kota Depok berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi DPRD dapat meningkat.
Selain itu, diharapkan juga terjadi penguatan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kami berharap, dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menjadi mitra yang aktif dalam membangun Kota Depok yang lebih baik,” tutup nya.(Hetti)








