DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Upaya pemulihan aset negara kini tidak lagi berlangsung tertutup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membuka ruang partisipasi publik melalui penjualan langsung barang rampasan negara yang digelar secara terbuka dan dapat diikuti masyarakat umum.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi negara.
Barang-barang yang ditawarkan dalam penjualan langsung ini merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak lagi digunakan dalam proses penanganan perkara, sehingga secara hukum sah untuk dialihkan melalui mekanisme resmi kejaksaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini sengaja dibuka untuk umum sebagai bentuk keterbukaan institusi penegak hukum kepada masyarakat.
“Penjualan ini kami laksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung proses pemulihan aset negara. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas kejaksaan,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Menurut Putro, selain mengembalikan nilai ekonomis aset kepada negara, penjualan langsung ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang secara legal, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Depok membagi barang rampasan negara ke dalam 11 paket penjualan. Paket 1 hingga Paket 5 berisi lebih dari 100 unit telepon seluler berbagai merek, satu unit tablet, serta dua unit timbangan digital. Sementara Paket 6 hingga Paket 11 terdiri dari enam unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Honda Beat, Suzuki Arashi, dan Supra Fit, dengan tahun produksi mulai dari 2003 hingga 2022.
Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran, kegiatan dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–10.00 WIB untuk paket barang elektronik, sedangkan sesi kedua pukul 10.00–11.00 WIB untuk paket kendaraan bermotor, setelah sebelumnya dilakukan registrasi peserta dan pengarahan panitia sejak pukul 08.30 WIB.
Menariknya, Kejari Depok juga menerapkan sistem barcode pada setiap paket barang. Melalui pemindaian barcode, peserta dapat mengakses informasi detail terkait spesifikasi dan kondisi barang sebelum mengikuti proses penjualan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan sebelum memutuskan untuk membeli,” jelas Putro.
Seluruh hasil penjualan langsung tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejaksaan Negeri Depok, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejari Depok berharap tidak hanya mengoptimalkan pemulihan aset negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, Kejari Depok membuka layanan informasi melalui Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan. (Ht)








