DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2026. Penyesuaian regulasi daerah dinilai mendesak guna mencegah potensi kekosongan hukum serta memastikan penertiban peredaran miras tetap berjalan efektif di tingkat lokal.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menyampaikan bahwa Perda miras yang berlaku saat ini perlu segera diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. Menurutnya, harmonisasi regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek formal peraturan, tetapi juga menyangkut kepastian penegakan hukum dan perlindungan terhadap ketertiban umum.
“KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban,” ujar Edi, Minggu (11/1/26).
Legislator Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa revisi Perda harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi jenis minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan penindakan. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan maupun munculnya celah hukum setelah KUHP Baru diberlakukan.
Dalam konteks penegakan, DPRD menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam penertiban peredaran miras ilegal maupun pelanggaran perizinan. Namun demikian, Edi menilai efektivitas penindakan tidak akan optimal tanpa dukungan dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Satpol PP harus didukung penuh. Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta OPD terkait wajib aktif, terutama dalam pengawasan perizinan usaha dan aspek kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Depok secara berkala menggelar rapat kerja dengan Satpol PP dan OPD terkait untuk mengevaluasi capaian penertiban, hambatan di lapangan, serta kebutuhan dukungan anggaran dan kebijakan agar penegakan Perda berjalan maksimal.
DPRD juga menyoroti dampak sosial konsumsi miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan data kepolisian dan Satpol PP, gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan alkohol masih ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk kasus kecelakaan lalu lintas dan konflik sosial.
“Ini bukan asumsi. Ada data dan kejadian nyata yang menunjukkan bahwa miras berkontribusi terhadap gangguan sosial,” tegas Edi.
Terkait ancaman miras oplosan, DPRD mendorong langkah pencegahan yang lebih serius melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum. Menurut Edi, upaya pencegahan tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Di sisi lain, DPRD menilai penanganan persoalan miras tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pendekatan edukasi dan pencegahan berbasis masyarakat dinilai sama pentingnya untuk menekan tingkat konsumsi secara jangka panjang.
Penyuluhan di sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda, pelibatan tokoh agama serta organisasi kemasyarakatan, hingga penguatan layanan rehabilitasi bagi warga terdampak konsumsi alkohol menjadi bagian dari strategi komprehensif yang didorong DPRD.
Kepada pelaku usaha, DPRD mengingatkan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk lokasi dan jam operasional penjualan miras. Kepatuhan terhadap aturan ditegaskan sebagai kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab sosial demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Sementara kepada masyarakat, DPRD mengimbau agar menghindari konsumsi alkohol berlebihan serta aktif melaporkan pelanggaran tanpa melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Jika ada yang mengonsumsi alkohol dan menimbulkan kegaduhan atau keresahan, segera laporkan,” ujar Edi.
Menutup pernyataannya, Edi Masturo menegaskan bahwa keberhasilan revisi Perda miras sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Kota Depok. Pemkot diminta tidak bersikap pasif dan menunggu inisiatif legislatif semata, melainkan segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyusunan naskah akademik, penguatan pengawasan, hingga penertiban di lapangan.
Tanpa keseriusan dari eksekutif, regulasi berisiko menjadi formalitas belaka, sementara peredaran miras terus menimbulkan dampak sosial. DPRD menilai pengendalian miras harus menjadi prioritas kebijakan daerah demi menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat menjelang diberlakukannya KUHP Baru 2026. (Ht)








