DEPOK | FOKUSKOTA.com – SPPBE PT Catur Jaya Perkasa di Jalan Raya Tapos No. 55, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menegaskan komitmennya menjaga ketepatan isi tabung LPG 3 kilogram melalui pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan secara berkala bersama UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Depok, Rabu (16/9/2026).
Pengurus PT Catur Jaya Perkasa, Cahyaning Diah, mengatakan pengujian tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap enam bulan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna LPG bersubsidi.
“Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Februari, dan sekarang kembali dilakukan sesuai jadwal enam bulanan. Ini penting karena LPG 3 kilogram adalah barang subsidi, sehingga takaran dan kualitas pengisiannya harus benar-benar dijaga agar konsumen tidak dirugikan,” ujar Cahyaning.
Ia menjelaskan, SPPBE PT Catur Jaya Perkasa melayani distribusi sekitar 60 ribu tabung LPG 3 kilogram per hari. Sebagian besar tabung tersebut didistribusikan kepada agen di wilayah Kota Depok, sementara sisanya dialokasikan untuk agen di Jakarta Timur dan Bogor sesuai penugasan dari Pertamina.
Menurut Cahyaning, seluruh proses distribusi mengikuti jadwal dan kuota yang telah ditetapkan Pertamina.
“Kami mengikuti alokasi dari Pertamina. Agen yang sudah ditentukan akan kami layani sesuai jadwal distribusi yang diberikan,” katanya.
Cahyaning memaparkan bahwa setiap tabung kosong yang masuk ke SPPBE terlebih dahulu ditimbang 100 persen untuk memastikan berat kosongnya sesuai standar. Jika berat tabung kosong berada di bawah batas yang ditentukan, tabung tersebut tidak akan diproses sebelum dilakukan penanganan sesuai prosedur.
Setelah tabung diisi gas, perusahaan kembali melakukan pengujian secara acak (random) terhadap sekitar 30 tabung dari setiap proses pengisian untuk memastikan isi LPG benar-benar sesuai ketentuan.
“Semua tabung kosong kami timbang. Setelah pengisian, kami lakukan pengecekan secara acak. Ini menjadi bagian dari sistem pengawasan internal agar setiap tabung yang keluar memenuhi standar,” jelasnya.
Hasil penimbangan tersebut juga didokumentasikan sebagai bahan evaluasi dan bukti apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh auditor eksternal maupun petugas metrologi.
Selain pengawasan dari UPTD Metrologi Legal Kota Depok, SPPBE PT Catur Jaya Perkasa juga mendapatkan pemeriksaan rutin dari auditor eksternal untuk memastikan seluruh proses pengisian berjalan sesuai standar operasional Pertamina.
Menurut Cahyaning, pengawasan berlapis tersebut menjadi bentuk komitmen perusahaan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap distribusi LPG bersubsidi.
“Sekarang pengawasan juga dilakukan oleh metrologi dan auditor eksternal. Jadi proses pengisian benar-benar dipantau agar sesuai aturan,” tuturnya.
Ia menambahkan, PT Catur Jaya Perkasa merupakan SPPBE yang berdiri sendiri tanpa cabang. Di Kota Depok sendiri terdapat enam SPPBE yang bertugas melayani distribusi LPG sesuai wilayah penugasan Pertamina.
Melalui pengawasan berkala dan penerapan standar pengisian yang ketat, SPPBE PT Catur Jaya Perkasa berharap masyarakat menerima tabung LPG 3 kilogram dengan isi yang tepat, aman, dan sesuai hak konsumen.(Ht)








