Ini Syarat Bila Ingin Belanja Ke Mall

images - 2021-08-11T101520.076
JAKARTA,fokuskota.com

Pemerintah Pusat melalui Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa syarat untuk berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 10-16 Agustus 2021 adalah harus sudah di vaksin hal tersebut di sampaikan berdasarkan masukan pakar kesehatan

Ia menjelaskan penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Pemerintah ingin masyarakat yang beraktivitas selama PPKM Level 4 tetap sehat.

“Akselerasi vaksinasi akan difokuskan khususnya kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali dan 5 kabupaten kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON,” kata Wiku.

Sejumlah mal di Jakarta pun sudah mulai buka hari ini, seperti Grand Indonesia, Kota Kasablanka, Plaza Blok M, ITC Cempaka Mas, Mall Taman Anggrek, hingga Teras Kota BSD. Mal-mal itu menerapkan aturan syarat vaksinasi.

Selain vaksinasi, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia dengan usia di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

Bukan hanya sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan, vaksinasi juga menjadi salah satu syarat penumpang pesawat di masa PPKM Level 4. Penumpang yang sudah vaksin lengkap dua kali bisa menggunakan hasil tes antigen.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (10/8).

Penumpang yang baru melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.

Sementara, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor juga harus menunjukkan kartu vaksin. Pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin covid-19 dosis pertama.

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments