GPK Depok Gugat Kejelasan Dasar Pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin, AD/ART PPP Jadi Sorotan

DEPOK | FOKUSKOTA ,COM –  Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menjadi sorotan. Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Depok sekaligus Sekretaris DPC PPP Kota Depok periode 2021–2026, Ma’mun Pratama, mempertanyakan dasar aturan organisasi di balik pemberhentian Agus Suparmanto selaku Wakil Ketua Umum DPP PPP dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP.

Ma’mun menegaskan, setiap keputusan strategis yang menyangkut kepengurusan partai harus berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurutnya, kepastian aturan menjadi fondasi penting agar keputusan organisasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak memicu ketidakpastian di kalangan kader.

“Pemberhentian Pak Agus dan Gus Yasin itu dasarnya apa? Kalau tidak ada dasar aturan yang jelas dalam AD/ART, bagaimana keputusan itu bisa dianggap sebagai keputusan organisasi?” ujar Ma’mun kamis (29/10/2026)

Ia juga menyoroti pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) serta pembentukan Tim Sengketa Internal PPP. Menurutnya, nomenklatur, tugas, dan kewenangan tim tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk landasan aturan yang menjadi pijakannya.

Ma’mun menilai, mekanisme Rakornas dan kewenangan Tim Sengketa Internal harus diuji berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku. Ia berpandangan, keputusan pemberhentian tersebut patut dipertanyakan apabila tidak memiliki landasan aturan yang jelas.

“Rakornas itu perlu dilihat dasar pengaturannya. Begitu juga Tim Sengketa Internal, nomenklatur dan kewenangannya harus jelas. Menurut saya, hal-hal itu tidak diatur dalam AD/ART. Jadi, keputusan tersebut bukan keputusan organisasi, melainkan berpotensi menjadi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain mempertanyakan legalitas pemberhentian, Ma’mun juga menyoroti kondisi kepengurusan DPP PPP yang menurut keterangannya saat ini hanya menyisakan enam orang pengurus aktif.

Ia menilai, situasi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan menata kembali struktur organisasi, bukan justru memunculkan wacana pengurangan kepengurusan.

“Pengurus DPP saja saat ini baru berjumlah enam orang. Bukannya diperkuat dengan penambahan pengurus, malah muncul wacana pengurangan. Ini yang perlu dijelaskan kepada kader,” katanya.

Ma’mun turut meminta jajaran DPW PPP yang terlibat dalam Rakornas untuk melakukan introspeksi dan memastikan setiap keputusan benar-benar berorientasi pada kepentingan partai.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan adanya kepentingan jabatan dan materi di balik dinamika internal tersebut. Salah satu hal yang disorotnya adalah dugaan rencana pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang dinilai tidak sejalan dengan kelompok tertentu.

Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan dan informasi yang disampaikan Ma’mun dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Menurut Ma’mun, perbedaan pandangan di tubuh PPP semestinya diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar seluruh kader menempatkan AD/ART sebagai pedoman bersama dalam mengambil keputusan.

Baginya, kepastian hukum organisasi bukan sekadar persoalan jabatan, melainkan menyangkut kepercayaan kader terhadap tata kelola partai.

“Partai ini memiliki AD/ART yang harus menjadi pedoman bersama. Jangan sampai kepentingan organisasi dikalahkan oleh kepentingan pribadi dan kelompok. Semua pihak harus kembali pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Polemik tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak DPP PPP, termasuk mengenai dasar pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen serta landasan kewenangan Tim Sengketa Internal. Klarifikasi dari pihak terkait penting agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *