DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Edi Masturo, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) tidak memerlukan persetujuan DPRD. Hal tersebut lantaran MoU masih bersifat umum dan belum masuk ke tahap perjanjian kerja sama (PKS) yang berdampak pada keuangan daerah.
Edi menjelaskan, MoU tersebut belum memuat konsekuensi penggunaan anggaran daerah maupun ketentuan teknis operasional, sehingga secara regulasi belum ada kewajiban pembahasan atau persetujuan DPRD.
“Kesepakatan bersama itu masih bersifat umum dan belum menimbulkan konsekuensi penggunaan anggaran,” kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, mekanisme persetujuan DPRD baru diperlukan apabila kerja sama telah masuk pada tahap penganggaran atau perjanjian teknis yang berdampak langsung pada keuangan daerah. Ketentuan tersebut, menurut Edi, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020.
“Sesuai Permendagri 22 Tahun 2020, persetujuan dewan dilakukan apabila kerja sama sudah masuk penganggaran. Sementara anggaran pengelolaan sampah sendiri telah masuk dalam APBD 2026 dan dibahas bersama DPRD pada tahun 2025,” ujarnya.
Edi menambahkan, seluruh aspek teknis dan detail kerja sama, termasuk mekanisme layanan hingga ketentuan lainnya, akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang hingga kini masih dalam proses penyusunan.
“Secara teknis dan detail akan diatur dalam PKS yang sampai hari ini masih dalam tahap drafting,” jelasnya.
Pernyataan Edi ini sekaligus merespons pandangan salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang menilai penandatanganan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dengan PT BSA tidak didahului pembahasan dan persetujuan DPRD. Pandangan tersebut disampaikan usai rapat kerja DLHK Kota Depok, PT BSA, dan Komisi C DPRD Depok pada Senin (27/1/2026).
Sejalan dengan penjelasan Edi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraini, sebelumnya juga menegaskan bahwa MoU yang ditandatangani Pemerintah Kota Depok hanya berfungsi sebagai payung kerja sama umum dan tidak memuat ketentuan teknis, termasuk nilai tipping fee maupun pemanfaatan aset daerah.
“MoU ini tidak menimbulkan implikasi keuangan. Seluruh ketentuan teknis nantinya akan diatur lebih lanjut dalam PKS,” ujar Reni.
Reni menjelaskan, mekanisme tersebut telah sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 34, yang mengatur tahapan kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebelum masuk ke pelaksanaan teknis.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini PKS belum ditandatangani, sehingga belum ada pelaksanaan layanan, pembayaran tipping fee, maupun pemanfaatan aset daerah.
“Saat ini PKS masih dalam tahap penyusunan. Artinya, belum ada implikasi anggaran ataupun operasional di lapangan,” katanya.
DLHK Kota Depok, lanjut Reni, secara sadar menempatkan DPRD pada tahapan strategis sebelum penandatanganan PKS sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami memastikan koordinasi dengan DPRD dilakukan sebelum PKS ditandatangani, termasuk memastikan adanya klausul pengamanan bagi kepentingan daerah dan publik,” tegasnya.
Reni menambahkan, DLHK akan melibatkan DPRD, khususnya Komisi C, secara lebih intensif dalam pembahasan lanjutan agar seluruh proses kerja sama berjalan selaras dengan regulasi dan kepentingan masyarakat Kota Depok.
Sebagai informasi, rencana kerja sama pengelolaan sampah ini telah disampaikan kepada Komisi C DPRD Kota Depok sejak awal Desember 2025. Pemerintah Kota Depok pun terus mendorong percepatan penanganan sampah melalui kerja sama strategis dengan pihak ketiga, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(Ht)








