Gelar Rapat Tertutup BKD Pastikan Kasus TR Terus Berjalan

IMG-20251013-WA0011

Gelar Rapat Tertutup BKD Pastikan Kasus TR Terus Berjalan

DEPOK | FOKUSKOTA.COM –  Polemik oknum anggota DPRD Kota Depok yang terus bergulir kini memasuki babak baru dengan digelarnya sidang kode etik oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD),hari ini Senin (13/10/2025) Sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan TR.

Pihak BKD akan terus melakukan pemeriksaan dan menggali informasi dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, belum ada keterangan lebih lanjut yang dapat diberikan saat ini.

“Kalau untuk kasus TR, memang semuanya sedang kami proses. Jadinya saya belum bisa bicara banyak nih, karena prosesnya belum selesai. Nanti kalau prosesnya sudah selesai, baru akan kita sampaikan,” ujar Qonita.

Badan Kehormatan Dewan (BKD) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil proses pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Kota Depok yang bersangkutan dengan sebutan “TR”. Pihak BKD masih mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak untuk memastikan prosesnya berjalan objektif dan transparan.

“Mudah-mudahan secepatnya, karena kan memang teman-teman dari BKD ini kan tidak hanya megang di badan kehormatan saja ya, ada di komisi, ada di alat kelengkapan yang lain, jadi kami juga menyesuaikan waktu juga,” jelasnya.

Mengenai kapan kepastian pemanggilan kedua pihak bisa dilakukan, Qonita menyebut masih menunggu komunikasi dan penyesuaian waktu. “Ini staf sedang mengkomunikasikan kepada yang lain menyesuaikan waktu. Pengennya sih kami cepat selesai. Jadi kalau bisa dipercepat, kenapa tidak kan gitu ya, tapi kalau saya janjikan hari ini, takutnya nggak,” ungkap Ketua BKD.

Qonita juga menekankan bahwa setiap proses tahapan harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku agar keputusan yang diambil nantinya tidak cacat.

“Sebetulnya kan nanti kita lihat apa namanya bukti-buktinya. Hanya memang sebelum kami mengambil keputusan kan semua proses tahapan yang ketentuan yang ada di kami kan harus kami ambil supaya tidak kesalahan dan keputusan yang kami ambil juga nantinya tidak cacat,” tegas Qonita.

Ia juga menegaskan bahwa BKD memiliki aturan terkait sanksi untuk setiap pelanggaran, yang sanksinya bisa berupa ringan, sedang, atau berat.

Menutup pernyataannya, Qonita menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi bahan evaluasi.

“Harapannya apapun yang terjadi, apapun yang dinamika yang ada ini mudah-mudahan ini semua menjadi bahan evaluasi buat kita dan mudah-mudahan kita semua tetap istiqomah pada sumpah dan janji kita sebagai anggota dewan,” pungkasnya (ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *