Evaluasi OPD 2025 Jadi Landasan, Komisi D DPRD Depok Siap Revisi Perda untuk Perbaiki Pelayanan Dasar 2026

IMG-20251221-WA0000

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2025 menjadi pijakan utama Komisi D DPRD Kota Depok dalam menetapkan agenda legislasi 2026, antara lain melalui revisi sejumlah peraturan daerah (Perda) strategis.

Tujuan langkah ini adalah memperkuat dasar hukum, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, dan memastikan kebijakan daerah berjalan efektif serta berpihak masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., usai rapat evaluasi kinerja OPD mitra di Kantor DPRD kawasan Grand Depok City (GDC) pada Jumat (19/12).

Evaluasi dilakukan terhadap 11 OPD di bawah leading sector Komisi D, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan – meskipun tidak semua hadir.

Menurut Siswanto, capaian kinerja OPD sepanjang 2025 rata-rata mencapai 80 persen, yang menunjukkan kerja cukup maksimal meskipun belum mencapai target penuh. Penyerapan anggaran dinilai berpotensi meningkat hingga akhir tahun, meskipun potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tidak dapat dihindari akibat kendala teknis dan administratif di lapangan.

“Evaluasi ini penting sebagai bahan perbaikan perencanaan ke depan. Kami tetap apresiasi dedikasi OPD, namun pelayanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial menjadi fokus utama pengawasan karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Komisi D juga menyoroti perlunya penguatan komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif, yang dinilai belum optimal. Masuki 2026, Komisi D berkomitmen memperkuat fungsi legislasi melalui revisi Perda Pendidikan dan Perda Kepemudaan, serta wacana penyusunan Perda Perlindungan Konsumen Pendidikan.

Wacana Perda baru itu muncul akibat fenomena uang pangkal sekolah swasta yang tidak dikembalikan ketika anak diterima di sekolah negeri selama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang kerap merugikan orang tua.

“Kami ingin aturan tegas agar uang pangkal dikembalikan penuh jika pendaftaran dibatalkan, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelas Siswanto.

Melalui evaluasi ini, Komisi D menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik, memperkuat regulasi daerah, dan memastikan pelayanan dasar berjalan lebih efektif, transparan, serta berkeadilan bagi warga Depok. (Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *