Dugaan Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Agama Kristen Depok Terkuak DPRD Turun Tangan

IMG-20251206-WA0005

DEPOK |FOKUSKOTA.COM – Gelombang kekhawatiran melanda kalangan pendidik agama Kristen di Kota Depok setelah dugaan skandal pemotongan dana sertifikasi dalam pencairan tunjangan profesi guru terkuak. Informasi mengenai pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum apapun kini menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, yang langsung menegaskan akan mengawal persoalan tersebut demi melindungi hak guru dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang sifatnya mutlak.

Dalam keterangan pers yang diberikan pada Senin (15/12), Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan dugaan pemotongan yang menyangkut hak-hak guru yang telah bekerja keras memenuhi persyaratan sertifikasi. Menurutnya, tunjangan profesi guru bukanlah sesuatu yang sembarangan, melainkan bentuk apresiasi resmi dari pemerintah pusat kepada pendidik yang telah memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan.

“Tunjangan profesi guru adalah anggaran negara yang sifatnya mutlak. Tidak ada dasar hukum maupun mekanisme resmi yang membenarkan adanya pemotongan, baik oleh koordinator maupun pihak lain,” tegas Siswanto.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber langsung dari APBN dan seharusnya diterima secara utuh oleh setiap guru yang berhak, tanpa adanya potongan apapun yang tidak tercatat dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Siswanto juga menekankan tujuan utama pemberian tunjangan profesi guru yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini dibuat tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi guru, tetapi juga untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas pembelajaran di lapangan.

Apabila terjadi pemotongan, maka semua tujuan tersebut akan sulit tercapai dan bahkan berpotensi merugikan guru yang seharusnya mendapatkan manfaat penuh dari kebijakan tersebut.

“Tunjangan ini dimaksudkan agar guru lebih sejahtera dan kualitas mengajarnya meningkat. Kalau dipotong, tentu bertentangan dengan semangat kebijakan pemerintah yang ingin mendukung pendidik agar lebih fokus dan termotivasi dalam mengajar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi seperti ini akan berdampak negatif pada kualitas pendidikan secara keseluruhan, terutama bagi siswa yang menjadi penerima manfaat dari pembelajaran yang baik.

Lebih lanjut, Siswanto juga menyoroti praktik pungutan yang kerap dibungkus dengan dalih “sukarela” oleh pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa alasan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena dana tunjangan profesi bukanlah bantuan pribadi yang dapat diatur secara bebas, melainkan hak guru yang dijamin oleh negara melalui peraturan yang berlaku.

“Sekalipun disebut sukarela, itu tetap tidak bisa dijadikan pembenaran. Ini hak guru dan uang negara, sehingga harus disalurkan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Tidak ada ruang untuk praktik yang tidak jelas atau melanggar hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus transparan dan akuntabel, terutama yang terkait dengan sektor pendidikan yang menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.

Mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut, Siswanto mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari berbagai sumber, laporan dugaan pungutan liar dalam pencairan tunjangan profesi guru agama Kristen di Depok telah secara resmi disampaikan ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag). Pihaknya menyatakan akan menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh instansi terkait untuk mengetahui kebenaran dan fakta sebenarnya di lapangan.

“Informasi yang saya terima, ini sudah masuk ke Inspektur Jenderal Kemenag. Kita tidak akan tergesa-gesa membuat kesimpulan, melainkan akan menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan fakta. Tujuan kita adalah mencari keadilan untuk guru dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan yang lebih intensif, Komisi D DPRD Kota Depok juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai kasus ini. Antara lain, pihak Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Depok, koordinator guru agama Kristen di Depok, serta perwakilan guru penerima tunjangan yang diduga terkena dampak pemotongan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari Kemenag maupun guru penerima tunjangan, agar persoalan ini terang dan tidak berlarut-larut. Kami ingin mendengar langsung cerita dari mereka yang terlibat, sehingga kita bisa memahami situasi dengan lebih baik dan mengambil langkah yang tepat,” kata Siswanto.

Selain itu, DPRD Kota Depok juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa ada pemilihan pihak. Menurut Siswanto, langkah ini sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan.

“Kami ingin memastikan hak guru benar-benar terlindungi dan anggaran negara dikelola secara akuntabel. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Tidak ada seorang pun yang boleh lolos dari konsekuensi hukum jika terbukti melakukan kesalahan,” tutupnya.(Yp)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *