DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara nasional menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa risiko utama penerapan aturan baru terletak pada potensi salah tafsir di tingkat daerah jika tidak diiringi kesiapan aparat dan pemerintah daerah.
“Secara substansi, KUHP baru merupakan langkah penting dalam memperkuat kedaulatan hukum nasional karena menggantikan hukum pidana warisan kolonial dengan sistem yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Edi pada Selasa (6/1/2026).
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru sangat ditentukan oleh kesiapan pelaksana di daerah. “Persoalan utamanya bukan di aturan, tetapi pada penerapan di lapangan. Jika aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perangkat pelayanan publik tidak siap, maka risiko salah tafsir sangat besar,” tegasnya.
Edi mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran dapat berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari ketidakpastian hukum hingga keresahan sosial. “Salah tafsir dalam penerapan hukum bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan. Ini yang harus dihindari sejak awal,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi publik yang masif, terstruktur, dan berkelanjutan. “Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga ASN, perangkat kelurahan dan kecamatan, serta tokoh masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks demokrasi lokal, Edi menegaskan bahwa penerapan KUHP baru harus tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. “KUHP baru tidak boleh menjadi alat untuk membatasi ruang demokrasi atau partisipasi publik. Prinsip HAM harus tetap dijaga,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai perlu adanya sinkronisasi antara KUHP baru dengan peraturan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. “Harmonisasi dengan peraturan daerah sangat penting, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Edi menyatakan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. “Kita akan memastikan penerapan KUHP baru berjalan adil, proporsional, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, dengan kesiapan aparat, sosialisasi yang memadai, serta pengawasan yang konsisten, KUHP baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat di tingkat daerah. (Ht)








