DPRD Depok Intensifkan Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah, Masyarakat Harapkan Kepastian Hukum

IMG-20251104-WA0033

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Komisi A DPRD Kota Depok menggelar serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) yang bertujuan untuk menuntaskan berbagai permasalahan tanah yang telah lama menjadi keluhan warga. Rapat yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris, hingga Perumnas dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah masalah sertifikasi tanah yang dihadapi warga Blok Tangki di Kelurahan Limo dan Meruyung. Puluhan tahun tanpa kejelasan status tanah telah menghambat pembangunan dan investasi di wilayah tersebut. Anggota Komisi A berupaya keras untuk menjembatani aspirasi warga dengan pihak BPN, dengan harapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat segera direalisasikan di tahun 2026.

“Kami memahami betul betapa pentingnya sertifikasi tanah bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah dan membuka peluang investasi,” ujar Babai Suhaimi, anggota Komisi A DPRD Kota Depok, dalam keterangannya, Selasa (04/11/2025).

Selain masalah sertifikasi, Komisi A juga menindaklanjuti pengaduan dari ahli waris terkait sengketa tanah dengan Pemkot Depok di Kecamatan Tapos. Ahli waris mengklaim bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang kini berdiri SD Negeri 1, 2, dan 3 adalah milik mereka berdasarkan bukti kepemilikan girik. Sengketa ini telah berlangsung lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi kedua belah pihak.

Permasalahan tanah juga menghantui warga Perumnas di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya. Warga mengklaim memiliki tanah seluas 1.800 meter persegi, namun Pemkot Depok bersikeras bahwa tanah tersebut adalah aset pemerintah. Komisi A berencana mempertemukan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang adil dan berkeadilan.

Tidak hanya itu, Komisi A juga menerima laporan dari LSM terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) oleh Walikota Depok. Isu ini akan dibahas secara khusus karena menyangkut nama-nama PNS yang telah diangkat menjadi pejabat di lingkungan Pemkot Depok.

Menanggapi banyaknya pengaduan terkait masalah tanah, Komisi A berencana menggelar rapat koordinasi dengan BPN dan bagian aset Pemkot Depok. Tujuannya adalah untuk menyinkronkan data aset Pemkot Depok agar lebih konkret dan akurat, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

“Kami berharap, dengan adanya upaya intensif dari Komisi A, berbagai permasalahan tanah di Kota Depok dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Babai(ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *