DPRD Depok Awasi Penerapan IKD: Harus Terintegrasi, Aman, dan Berorientasi Warga

IMG-20251226-WA0014

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Depok menjadi fokus pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Edi Masturo, Anggota Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa implementasi program ini harus dilakukan secara terencana, terintegrasi dengan seluruh layanan publik, serta menjamin keamanan data pribadi warga.

Edi menyampaikan bahwa IKD bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan fondasi utama untuk membangun sistem pelayanan yang efisien dan akuntabel dalam rangka transformasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Implementasi IKD tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. Sistemnya harus terintegrasi dengan layanan publik lain dan mampu menjamin keamanan data warga,” ujarnya pada Selasa (6/1/2026).

Komisi A DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kesiapan Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mencakup kesiapan aparatur, keandalan sistem, infrastruktur TI, serta mekanisme pelayanan.

Salah satu tantangan utama yang disebutkan adalah memastikan integrasi data kependudukan dengan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan bantuan sosial.

“Kalau IKD berjalan sendiri, manfaatnya terbatas. Data kependudukan harus menjadi dasar dalam seluruh layanan dan kebijakan agar pelayanan lebih cepat, tepat, dan efisien,” jelas Edi.

Perhatian juga diarahkan pada perlindungan data pribadi, dengan dorongan untuk menetapkan standar keamanan, prosedur pengelolaan informasi, dan sistem pengendalian internal guna mencegah kebocoran atau penyalahgunaan data.

“Data warga adalah aset strategis. Keamanan dan perlindungan data harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Selain itu, sosialisasi yang berkelanjutan dan inklusif perlu dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lanjut usia dan yang memiliki keterbatasan literasi digital, dapat memahami dan memanfaatkan IKD.

Implementasi IKD dijadikan indikator evaluasi kinerja pemerintah daerah hingga 2026, meliputi capaian teknis, konsistensi kebijakan, keberlanjutan anggaran, serta dampak pada kualitas pelayanan.

Edi juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai agar transformasi digital tidak berjalan setengah hati.

Dengan pengawasan berkelanjutan, IKD diharapkan berkembang sebagai fondasi pelayanan publik yang terintegrasi, aman, dan berorientasi kepentingan warga, serta menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan menuju Depok yang modern dan responsif. (Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *