DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Program Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa Dana RW bukan dana bebas atau block grant murni, melainkan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan yang memiliki mekanisme ketat serta konsekuensi hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Edi Masturo saat kegiatan Sosialisasi Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok–Pulo), Sabtu (18/1/2026), yang digelar usai salat Subuh. Kegiatan itu dihadiri pengurus RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat sebagai bagian dari edukasi publik agar pengelolaan Dana RW berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Ini adalah bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” tegas Edi di hadapan warga.
Ia menjelaskan, setiap penggunaan Dana RW wajib melalui mekanisme perencanaan resmi, khususnya melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam menu program Pemerintah Kota Depok dan tidak boleh dialihkan di luar ketentuan yang berlaku.
“Tidak bisa digunakan secara mendadak atau di luar mekanisme. Ada tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa Dana RW merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses penggunaan dana wajib tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
“Kalau administrasi diabaikan, meskipun niatnya baik, itu bisa berujung masalah hukum,” katanya.
Menurut Edi, pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Perda APBD Kota Depok dan Peraturan Wali Kota terkait Dana RW.
“Dasar hukumnya jelas, tidak ada ruang abu-abu,” tegasnya.
Ia juga meluruskan pemahaman terkait posisi hukum Ketua RW. Menurutnya, Ketua RW bukan pengguna anggaran (PA) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA), melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola. Meski demikian, tanggung jawab administratif dan hukum tetap melekat.
“Ketua RW bukan PA atau KPA, tetapi tetap bertanggung jawab atas penggunaan dana,” jelasnya.
Edi menambahkan, apabila terjadi penyimpangan, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada pengurus RW, tetapi juga dapat menjangkau OPD pembina dan pejabat penyalur dana jika terbukti lalai dalam pengawasan.
“Kalau pengawasannya lemah, OPD pembina dan pejabat terkait juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Dalam konteks pengawasan, Edi menyebut Komisi A DPRD Kota Depok menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berlapis melalui rapat kerja dengan OPD, evaluasi berkala, penguatan SOP penyaluran dana, serta audit preventif oleh Inspektorat Daerah.
“Pendekatan kami adalah pencegahan dini, agar kebijakan yang niatnya baik tidak berubah menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat. Laporan penggunaan Dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada warga melalui papan informasi RW, forum warga, atau rapat lingkungan.
“Warga berhak tahu. Dana RW adalah uang publik, bukan urusan pribadi pengurus,” tegasnya.
Terkait penanganan penyimpangan, Edi menjelaskan bahwa mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan dan klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif. Jika memenuhi unsur pidana, perkara akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Menutup kegiatan tersebut, Edi Masturo menegaskan bahwa Dana RW harus dipahami sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan ruang abu-abu hukum.
“Niat baik harus dibarengi tata kelola yang benar dan keterbukaan publik. Tujuan kita memastikan Dana RW benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan rakyat agar tidak berubah menjadi persoalan hukum,” pungkasnya. (Ht)








