Cegah Klaim Sepihak, KPMP Tegaskan Status Hukum Lahan Ratusan Hektare di Depok

IMG-20260121-WA0029

DEPOK | FOKUSKOTA.COM – Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) menegaskan klaim kepemilikan hukum atas lahan seluas ratusan hektare di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok, melalui pemasangan papan pemberitahuan kepemilikan lahan pada Rabu (21/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan status hukum tanah yang dinyatakan masih menjadi milik sah para ahli waris.

Papan pemberitahuan dipasang di sejumlah titik strategis di dalam kawasan lahan guna memberikan informasi terbuka kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik agraria. KPMP menilai, kejelasan status lahan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.

Ketua KPMP Kota Depok, Bambang Bastari, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kuasa penuh dengan hak substitusi yang diberikan langsung oleh para ahli waris.

“KPMP hanya menjalankan amanah. Kami ingin menegaskan bahwa lahan ini memiliki pemilik yang sah secara hukum dan tidak dalam kondisi terlantar ataupun tanpa hak,” ujar Bambang

Ia menegaskan, pemasangan papan pemberitahuan bersifat administratif dan informatif, bukan bentuk penguasaan paksa ataupun provokasi terhadap pihak mana pun.

“Kami ingin masyarakat mengetahui status lahan yang sebenarnya. Tidak ada niat menciptakan kegaduhan atau konflik,” tegasnya.

Bambang mengakui, dalam proses pemasangan sempat terjadi gesekan kecil dengan aparat kewilayahan di salah satu titik. Namun, situasi tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi di lapangan.

“Gesekan itu murni miskomunikasi teknis. Setelah dijelaskan, semuanya dapat diselesaikan secara baik-baik. Tidak ada tindakan anarkis,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPMP, Asep Ise Sumantri, S.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat dan masih utuh secara perdata.

“Tanah ini tidak pernah dilepaskan, tidak pernah diperjualbelikan, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Tidak ada Surat Pelepasan Hak. Artinya, secara hukum perdata, kepemilikan masih berada pada para ahli waris,” jelas Sumantri.

Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen kepemilikan masih lengkap dan siap diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik administratif maupun peradilan.

Menanggapi adanya klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara, Sumantri menegaskan bahwa hingga kini belum pernah diperlihatkan bukti kepemilikan negara yang sah.

“Jika ada pihak yang mengklaim, silakan tunjukkan bukti hukumnya. Kami terbuka untuk dialog, gelar perkara, maupun uji hukum di pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KPMP Bogor, Amir Rinaldi, mengungkapkan bahwa sebagian lahan berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor dan sebagian lainnya masuk wilayah Kota Depok. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas wilayah agar tidak memicu konflik sosial.

“Kami berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus kami lakukan,” kata Amir.

Sebagai tindak lanjut, KPMP berencana mendirikan posko pemantauan di sekitar lokasi lahan. Posko tersebut akan difungsikan sebagai pusat koordinasi, pengawasan aktivitas di atas lahan, serta sarana informasi bagi masyarakat dan pihak terkait.

KPMP juga menyatakan siap memenuhi undangan resmi dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian hukum secara terbuka, demi memastikan kepastian hukum atas lahan tersebut. (Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *