DEPOK | FOKUSKOTA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 sebagai bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah. Pokir tersebut merupakan hasil dari reses, penjaringan aspirasi masyarakat, rapat dengar pendapat, serta pembahasan lintas komisi, yang diselaraskan dengan target pembangunan dalam RPJMD Kota Depok.
Penetapan itu menjadi momentum strategis, karena Pokok Pikiran DPRD bukan hanya daftar usulan, melainkan representasi langsung kebutuhan masyarakat yang dihimpun dari bawah dan diterjemahkan menjadi prioritas pembangunan yang lebih terukur, tepat sasaran, dan relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Pembahasan terhadap Pokir DPRD dilakukan melalui rapat kerja komisi-komisi DPRD Kota Depok pada 2–4 Februari 2026, yang secara khusus mengulas Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027. Dalam forum tersebut, setiap komisi menyampaikan poin-poin strategis sesuai bidang kewenangannya, mulai dari reformasi birokrasi, ketahanan pangan, infrastruktur, penanganan sampah, hingga layanan kesehatan dan pendidikan.
Komisi A Dorong Pemerintahan Bersih, Profesional, dan Berbasis Digital
Komisi A menitikberatkan perhatian pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. DPRD mendorong agar seluruh perangkat daerah semakin transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Selain itu, Komisi A juga menekankan pentingnya optimalisasi pengawasan internal oleh Inspektorat, serta percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan (e-government) agar sistem birokrasi di Kota Depok semakin modern dan responsif.
Tak hanya itu, peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi sorotan. Komisi A mendorong reformasi birokrasi berbasis merit system, peningkatan kompetensi ASN melalui pelatihan yang sesuai kebutuhan, serta penataan distribusi pegawai secara proporsional agar sejalan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sektor pelayanan publik, DPRD juga menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan dasar lainnya. Integrasi layanan digital seperti Mall Pelayanan Publik dan OSS dipandang harus semakin dioptimalkan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang cepat, responsif, dan tuntas.
Komisi A juga menaruh perhatian pada penguatan regulasi dan produk hukum daerah, termasuk penyusunan perda yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan pusat, serta peningkatan kualitas naskah akademik dan kajian hukum.
Di sisi lain, isu ketertiban umum dan stabilitas daerah juga masuk sebagai prioritas. Komisi A mendorong penguatan peran Satpol PP dan perangkat terkait dalam penegakan perda, pencegahan konflik sosial, serta penguatan wawasan kebangsaan melalui dukungan terhadap program Kesbangpol.
Komisi B Fokus pada Ketahanan Pangan, Pasar Tradisional, dan Optimalisasi PAD
Sementara itu, Komisi B menyoroti pentingnya penguatan urusan pemerintahan di bidang pangan, perdagangan, dan keuangan daerah.
Dalam sektor pangan, DPRD mendorong adanya kegiatan pengembangan pemanfaatan pekarangan atau urban farming, sebagai bagian dari strategi diversifikasi pangan dan penguatan ketahanan pangan masyarakat. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi pangan beragam dan penyediaan pangan pokok untuk menjaga stabilitas pasokan serta harga juga menjadi perhatian utama.
Di bidang perdagangan, Komisi B mendorong agar pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi ekonomi rakyat, tetapi juga dikembangkan melalui inovasi tata kelola agar mampu menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan di bidang keuangan daerah, DPRD menilai perlunya langkah yang lebih progresif dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Komisi B secara khusus mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:
Implementasi e-retribusi secara menyeluruh;
Inovasi tata kelola pelayanan publik modern berbasis pembayaran digital, khususnya untuk memaksimalkan pendapatan retribusi parkir;
Serta peningkatan retribusi parkir melalui sinergi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan kepolisian dengan sistem pembayaran parkir tahunan.
Usulan tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan pengelolaan PAD yang selama ini masih menyisakan ruang besar untuk diperkuat melalui digitalisasi dan integrasi sistem.
Komisi C Soroti Infrastruktur, Kemacetan, Sampah, Banjir, hingga Kawasan Kumuh
Komisi C menempatkan sektor infrastruktur sebagai salah satu fokus utama dalam Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027. DPRD menilai, meski inventarisasi persoalan infrastruktur telah dilakukan, namun Kota Depok masih membutuhkan sistem informasi yang lebih komprehensif serta program mitigasi yang lebih terukur agar penanganan masalah dapat berjalan lebih efektif.
Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya percepatan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak akibat cuaca ekstrem, termasuk pemangkasan birokrasi, percepatan realisasi bantuan, serta rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Komisi C juga menekankan perlunya pembenahan sektor perhubungan, mulai dari penyusunan rencana strategis, pembangunan infrastruktur penunjang, hingga peningkatan kualitas layanan transportasi guna mengatasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Permasalahan sampah juga menjadi perhatian serius. DPRD menilai penanganan sampah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk optimalisasi pengelolaan sampah, penebangan pohon berbahaya, dan peningkatan pendapatan dari retribusi pelayanan kebersihan melalui sistem digital.
Tak kalah penting, Komisi C juga mendorong peningkatan kesiapsiagaan di bidang pemadam kebakaran, termasuk pembaruan sarana dan prasarana, pembentukan kelembagaan kebencanaan yang lebih kuat, serta peningkatan aksesibilitas layanan pemadam agar penanganan kebakaran dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Untuk penanganan banjir, DPRD mendorong kerja sama dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya revitalisasi setu dan kantung air sebagai solusi jangka panjang.
Selain itu, percepatan penanganan dan perbaikan kawasan kumuh juga menjadi salah satu agenda prioritas yang diusulkan dalam Pokir Komisi C.
Komisi D Tekankan Layanan Kesehatan Gratis, Sekolah Layak, dan BLK
Di bidang kesejahteraan rakyat, Komisi D menegaskan pentingnya layanan kesehatan gratis, mudah, dan cepat bagi warga miskin di Kota Depok. DPRD juga mendorong komitmen Pemerintah Kota Depok untuk terus melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaminan akses layanan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat.
Selain sektor kesehatan, Komisi D juga menyoroti persoalan pendidikan, terutama kondisi sekolah-sekolah yang mengalami rusak ringan, rusak berat, terdampak banjir, serta persoalan lahan sekolah yang hingga kini masih menjadi kendala.
DPRD mendorong pemerintah kota agar segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sarana pendidikan tersebut, sekaligus mempercepat pengadaan unit sekolah baru tingkat SMP guna menjawab kebutuhan layanan pendidikan yang terus meningkat.
Dalam sektor sosial, Komisi D menekankan pentingnya pembaruan dan verifikasi berkala Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar data desil masyarakat benar-benar sesuai kondisi lapangan. Hal ini dipandang penting untuk memastikan program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan meminimalisir kesalahan klasifikasi penerima manfaat.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Depok sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membuka akses keterampilan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Di bidang kesehatan, Komisi D juga mengusulkan pembaruan ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan) di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit, guna mendukung perencanaan kebutuhan serta pemantauan kualitas alat kesehatan secara lebih terintegrasi.
Pokir DPRD Jadi Arah Strategis Pembangunan Depok 2027
Setelah seluruh pokok pikiran dari hasil reses, rapat dengar pendapat, dan pembahasan komisi dibacakan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Depok atas Rencana Kerja Pemerintah Kota Depok Tahun 2027.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok, sebagai simbol sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah pembangunan Kota Depok ke depan benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat.
Dokumen Pokir DPRD ini diharapkan menjadi kompas pembangunan Kota Depok Tahun 2027, agar setiap program yang dirancang pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjawab secara nyata kebutuhan warga di berbagai sektor.
Dengan berangkat dari aspirasi rakyat, DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan yang inklusif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(HT)








