DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kabar baik bagi pengurus majelis taklim di Kecamatan Cimanggis. Anggota Komisi D DPRD Kota Depok H. Ade Ibrahim, S.Pd.I. menggelar Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi D DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2026 yang dipusatkan di Kampung Areman, RT 008 RW 007, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para pimpinan majelis taklim dari berbagai kelurahan di Kecamatan Cimanggis. Selain memberikan pemahaman mengenai fungsi dan tugas Komisi D DPRD Kota Depok, pertemuan ini juga menjadi momentum penyampaian informasi penting terkait proses pencairan bantuan hibah bagi majelis taklim yang telah lama dinantikan.
Dalam sambutannya, Ade Ibrahim mengaku bersyukur karena kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan dihadiri puluhan pimpinan majelis taklim meskipun undangan hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berkumpul. Saya sengaja mengundang khusus para pimpinan majelis taklim se-Kecamatan Cimanggis karena ada informasi yang sangat penting. Insyaallah, bantuan hibah yang selama ini dinantikan akan segera dicairkan pada tahun 2026, bahkan mudah-mudahan dapat direalisasikan pada bulan ini,” ujar Ade Ibrahim.
Ia menjelaskan, tahapan pencairan hibah akan diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Setelah proses penandatanganan selesai dilakukan, dana hibah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga.
Menurutnya, penandatanganan NPHD dijadwalkan mulai Senin, 6 Juli 2026, dan dibagi menjadi empat kelompok hingga 9 Juli 2026 agar proses pelayanan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Depok berjalan tertib dan tidak terjadi penumpukan peserta.
Ade Ibrahim mengingatkan seluruh pengurus majelis taklim agar mematuhi jadwal yang telah ditentukan dan membawa seluruh dokumen sesuai ketentuan. Ia menegaskan, keterlambatan hadir sesuai jadwal dapat menyebabkan proses administrasi tertunda.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan administrasi, terutama kesesuaian nama lembaga pada proposal, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan rekening bank.
“Jangan sampai hanya karena satu huruf berbeda atau ada kesalahan penulisan nama, pencairan bantuan menjadi tertunda. Kami sudah mengalami ada satu lembaga yang harus diundur prosesnya karena perbedaan nama dalam dokumen administrasi. Ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak terulang lagi,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh berkas telah sesuai, Ade Ibrahim membuka kesempatan bagi seluruh pengurus majelis taklim melakukan pengecekan proposal pencairan bersama timnya pada Minggu, 5 Juli 2026, sebelum dibawa ke Bagian Kesra Kota Depok.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh proposal telah memenuhi persyaratan sehingga tidak ada dokumen yang dikembalikan saat proses penandatanganan NPHD berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Ade Ibrahim juga menyampaikan informasi mengenai aktivasi rekening Bank BJB Syariah (BJBS) yang akan digunakan sebagai rekening penerima hibah.
Ia menjelaskan bahwa rekening yang tidak memiliki transaksi selama lebih dari tiga bulan berpotensi menjadi tidak aktif. Namun setelah berkoordinasi dengan pihak BJBS, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali tanpa harus membuat rekening baru.
Mulai Kamis (2/7/2026), seluruh pengurus majelis taklim diminta datang ke kantor BJBS di Jalan Margonda dengan membawa setoran awal minimal Rp100 ribu untuk mengaktifkan rekening sekaligus mencetak buku rekening atau rekening koran sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan dana hibah.
Ade Ibrahim menambahkan, pihak bank telah menyiapkan layanan khusus bagi pengurus majelis taklim binaannya sehingga proses aktivasi rekening dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus mengantre seperti nasabah umum.
Menjelang akhir kegiatan, Ade Ibrahim kembali mengingatkan agar seluruh pengurus majelis taklim memanfaatkan kesempatan bantuan hibah ini dengan sebaik-baiknya serta mulai mempersiapkan proposal pengajuan bantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
“Kalau ingin mendapatkan bantuan lagi pada tahun berikutnya, siapkan administrasinya sejak sekarang. Insyaallah, pengajuan untuk tahun berikutnya akan mulai dikumpulkan pada Desember 2026. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena kelalaian administrasi,” pesannya.
Ia berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga bantuan hibah dapat segera diterima dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan, pembinaan umat, serta pengembangan sarana dan prasarana majelis taklim di Kota Depok.
Sosialisasi tersebut berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai mekanisme pencairan hibah, persyaratan administrasi, hingga proses pengajuan bantuan di tahun-tahun mendatang. Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Depok diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan sektor keagamaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di Kota Depok.(Ht)








