Mulyadi Pranowo Apresiasi Cing Ikah Tulis Buku Edukasi Sampah, Soroti Aturan Pengadaan Buku Sekolah

IMG-20261018-WA0039

DEPOK | FOKUSKOTA.com –  Kreativitas Cing Ikah, istri Wali Kota Depok, dalam menyusun buku cerita edukasi tentang sampah bertajuk SAE mendapat apresiasi dari Ketua Aliansi Lembaga Peduli Pendidikan Indonesia (ALPPI), Mulyadi Pranowo. Kehadiran buku tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif bahan bacaan edukatif untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah.

Namun, di balik apresiasi tersebut, Mulyadi mengingatkan pentingnya memastikan setiap pengadaan buku yang menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mengikuti ketentuan, mekanisme penganggaran, serta prosedur pembelian yang berlaku.

Menurut Mulyadi, buku cerita edukasi seperti SAE dapat menjadi sarana untuk menanamkan kepedulian terhadap lingkungan kepada anak-anak sejak dini. Materi tentang sampah yang disampaikan melalui cerita dinilai berpotensi membantu peserta didik memahami pentingnya menjaga kebersihan dan membangun kebiasaan memilah sampah.

“Buku-buku edukasi yang dikembangkan oleh tokoh maupun komunitas lokal patut diapresiasi karena dapat memperkaya bahan bacaan di sekolah. Yang terpenting, pemanfaatannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” demikian pokok pandangan Mulyadi.minggu (18/10/2026)

Mulyadi, yang juga berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi swasta di Jakarta, menjelaskan bahwa pengembangan perpustakaan sekolah tidak hanya bergantung pada buku pelajaran. Buku cerita, literasi lingkungan, kebudayaan lokal, serta materi pendukung pembelajaran juga dapat menjadi pilihan sesuai kebutuhan sekolah.

Ia mencontohkan buku PLBD yang disebutnya dikembangkan melalui prakarsa sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya KOOD. Buku tersebut mengangkat kebudayaan lokal Kota Depok dan, menurutnya, mendapat sambutan dari sekolah sebagai salah satu bahan bacaan untuk memperkenalkan identitas serta kearifan lokal kepada peserta didik.

Bagi Mulyadi, karya-karya semacam itu dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi sekaligus mendekatkan materi pendidikan dengan kehidupan sehari-hari siswa.

Meski memberikan apresiasi terhadap kreativitas penulis, Mulyadi menegaskan bahwa pengadaan buku menggunakan dana operasional sekolah tidak boleh dilakukan sembarangan.

Ia mengingatkan agar kebutuhan belanja sekolah direncanakan dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan anggaran sekolah, termasuk melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Proses pengadaan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pembelian melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) apabila diwajibkan.

Mulyadi turut menyoroti ketentuan alokasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan yang disebutnya minimal 10 persen. Menurutnya, sekolah perlu memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai regulasi yang berlaku dan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting agar pengadaan buku tidak hanya bermanfaat bagi siswa, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Sementara itu, Ketua LSM Nusantara Education Watch Services (NEWS), Bachtiar Simanjuntak, mendorong para tokoh pendidikan, komunitas, dan kelompok profesional untuk ikut menghasilkan buku-buku yang benar-benar dibutuhkan sekolah.

Salah satu kebutuhan yang disorot ialah buku latihan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta bahan pembelajaran yang dapat dikembangkan melalui kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Menurut Bachtiar, keterlibatan berbagai pihak dalam menghasilkan bahan bacaan dan materi pembelajaran dapat memperluas pilihan sumber belajar bagi siswa maupun guru. Meski demikian, kualitas isi, kesesuaian dengan kebutuhan pembelajaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan harus tetap menjadi perhatian.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Seluruh kebutuhan barang dan jasa yang dibelanjakan menggunakan anggaran sekolah harus direncanakan sesuai prosedur, sedangkan mekanisme pembeliannya wajib mengikuti aturan pengadaan yang berlaku.

Bachtiar juga mengingatkan pentingnya memeriksa kelengkapan dan persyaratan buku sebelum dibeli, termasuk ketentuan mengenai ISBN apabila dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku.

Apresiasi terhadap buku SAE dan dorongan agar lebih banyak tokoh pendidikan menghasilkan karya menunjukkan bahwa pengembangan literasi dapat melibatkan banyak pihak, tidak hanya penerbit besar atau institusi pendidikan.

Di sisi lain, setiap sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan buku yang dipilih relevan dengan kebutuhan peserta didik, memiliki kualitas yang memadai, dan dibeli melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Dengan demikian, kreativitas dalam menghasilkan buku edukasi dapat berjalan beriringan dengan tata kelola anggaran pendidikan yang transparan, tertib, dan akuntabel. Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah koleksi perpustakaan, melainkan memastikan setiap buku yang hadir benar-benar memberikan manfaat bagi proses belajar siswa.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *