Miftah Sunandar Gandeng Pengacara Andi Tatang Supriyadi, Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Depok

IMG-20260916-WA0082

DEPOK | FOKUSKOTA.com –  Miftah Sunandar resmi menunjuk Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok. Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat kuasa pada Rabu (16/9/2026), sebagai langkah resmi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

CEO MPM Group itu menyatakan bahwa seluruh proses pembelaan hukum kini dipercayakan kepada tim advokat dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi agar penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Hari ini saya resmi menandatangani surat kuasa dan menunjuk Pengacara Andi Tatang Supriyadi sebagai kuasa hukum saya. Langkah ini saya ambil untuk memastikan seluruh hak hukum saya terpenuhi serta menjawab tuduhan atau materi gugatan di pengadilan secara terukur dan objektif,” ujar Miftah Sunandar usai penandatanganan surat kuasa.

Menurut Miftah, penunjukan kuasa hukum merupakan bentuk komitmennya untuk menghadapi gugatan melalui jalur hukum secara terbuka dan menghormati proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Sementara itu, perwakilan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi, M. Yunus Yunio, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa resmi dari Miftah Sunandar dan langsung mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan untuk menghadapi persidangan.

“Kami sudah menerima kuasa resmi dari Pak Miftah Sunandar. Tim kami langsung bergerak menyusun berkas jawaban gugatan, termasuk mematangkan poin-poin eksepsi sesuai ketentuan hukum acara perdata. Kami optimistis dapat menghadirkan fakta-fakta hukum yang akan diuji di hadapan majelis hakim,” kata Yunus.

Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan tim kuasa hukum akan berpedoman pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku selama proses persidangan berlangsung.

Secara terpisah, Andi Tatang Supriyadi saat dihubungi media membenarkan bahwa dirinya sedang berada di Singapura untuk menangani perkara hukum lainnya. Meski demikian, ia memastikan tim hukumnya di Indonesia telah siap mendampingi Miftah Sunandar dalam menghadapi gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok.

“Saya sedang berada di Singapura untuk penanganan perkara lain, namun tim kami sudah siap sepenuhnya menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Depok. Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Andi Tatang Supriyadi.

Andi menambahkan, dengan telah ditandatanganinya surat kuasa tersebut, tim Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dipastikan akan hadir mewakili Miftah Sunandar pada agenda persidangan perdata mendatang di Pengadilan Negeri Depok.

Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Depok, di mana masing-masing pihak akan menyampaikan dalil, jawaban, serta alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *