DEPOK | FOKUSKOTA.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok mengungkapkan tingginya lonjakan permohonan layanan pertimbangan teknis pertanahan (PTP) yang berkaitan dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di tengah peningkatan jumlah permohonan yang sangat signifikan, ATR/BPN Kota Depok memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimanyu, dalam coffee morning bersama insan media di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Selasa (15/9/2026).
Abimanyu mengatakan pihaknya selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, LSM, maupun wartawan, termasuk saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Depok untuk menjawab berbagai pengaduan masyarakat berdasarkan data yang dimiliki.
“Selama kami punya data, kami akan jawab. Kalau di luar kewenangan atau data kami, tentu akan kami sampaikan sesuai porsinya,” ujarnya.
Abimanyu memaparkan tren kenaikan permohonan PTP dari tahun ke tahun. Pada 2021 tercatat hanya 59 permohonan, meningkat menjadi 127 pada 2022, 157 pada 2023, 290 pada 2024, 697 pada 2025, dan hingga September 2026 telah mencapai 2.100 permohonan.
Ironisnya, peningkatan beban kerja tersebut tidak diikuti penambahan sumber daya manusia (SDM). Bahkan jumlah personel justru berkurang.
“Pekerjaannya bertambah, tapi SDM tidak bertambah, malah berkurang. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk tetap menyelesaikan seluruh pelayanan,” katanya.
Menurutnya, Kota Depok saat ini menjadi daerah dengan jumlah layanan PTP tertinggi di Jawa Barat, jauh melampaui daerah lain.
Meski volume pekerjaan terus meningkat, ATR/BPN Kota Depok terus berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas PUPR agar proses perizinan berjalan lebih cepat.
Abimanyu mengakui masih ada kemungkinan berkas terlambat atau terselip karena tingginya jumlah permohonan yang masuk setiap hari. Namun seluruh masukan masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi.
“Kami usahakan setiap pertanyaan masyarakat tetap kami jawab, walaupun terkadang harus dicek terlebih dahulu karena proses dan status setiap berkas berbeda,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai berkas disampaikan kepada pemohon atau kuasa resmi, demi menjaga ketepatan informasi dan menghindari kesalahan penyampaian data.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kota Depok, Adnan Fabyandi, menjelaskan bahwa setiap proses pengukuran tanah dilakukan berdasarkan batas bidang yang ditunjukkan langsung oleh pemohon dan disepakati para pemilik tanah yang berbatasan.
Menurut Adnan, petugas akan melakukan analisis melalui sistem overlay atau tumpang susun dengan peta pendaftaran yang telah ada. Jika ditemukan perbedaan luas atau batas tanah dibanding data pada sertifikat sebelumnya, pemohon akan diminta menandatangani surat pernyataan menerima hasil pengukuran tersebut.
“Kalau ada perbedaan luas, kami komunikasikan kepada pemohon. Hasil pengukuran dikembalikan kepada pemohon untuk disetujui atau tidak,” terang Adnan.
Ia menegaskan, kesepakatan batas menjadi syarat penting sebelum proses pengukuran dilakukan, sehingga potensi sengketa batas tanah dapat diminimalkan sejak awal.
Melalui forum bersama media tersebut, ATR/BPN Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat di tengah tingginya kebutuhan layanan pertanahan di Kota Depok.(Ht)








