Panas Jelang Sidang! Sri Heryanti Balik Tantang Edmon Johan, Siap Bongkar Fakta Polemik Kadin Depok di PN Depok

IMG-20260914-WA0047

DEPOK | FOKUSKOTA .com – Konflik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok memasuki babak yang semakin panas. Menjelang sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Turut Tergugat II Sri Heryanti atau yg biasa dipanggil dengan bunda Yanti menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan tidak akan mundur sedikit pun dari perkara tersebut.

Persidangan dengan nomor perkara 318/Pdt.G/2026/PN Dpk dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026. Bunda Yanti memastikan akan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen yang menurutnya akan mengungkap fakta-fakta dalam sengketa kepengurusan Kadin Depok.

“Saya tidak akan mundur satu inci pun. Saya datang ke pengadilan untuk menghormati hukum dan membuka fakta yang sebenarnya,” tegas bunda yanti.

Bunda Yanti yang juga merupakan pemilik CV Lestari Jaya Prima Teknik dan Sekretaris Komunitas Pengusaha Perempuan Depok (KPD) menilai gugatan yang diajukan Edmon Johan menyimpan sejumlah persoalan mendasar, termasuk menyangkut legalitas penggugat.

Dalam keterangannya, bunda Yanti mempertanyakan dasar kewenangan Edmon Johan yang disebut mengaku sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kadin Kota Depok. Menurut yanti, hingga saat ini Edmon tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kadin Jawa Barat yang menetapkan dirinya sebagai PLT.

Karena itu, bunda yanti menilai kewenangan Edmon untuk bertindak atas nama organisasi patut dipertanyakan dan menjadi bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.

“Kalau mengatasnamakan organisasi, tentu harus memiliki dasar hukum dan mandat yang jelas. Itu yang nanti akan kami sampaikan di pengadilan,” ujarnya.

Bunda Yanti juga menyoroti isi gugatan yang dinilainya mengandung kekeliruan serius. Ia menunjuk poin gugatan yang menyebut pelantikan pengurus Kadin Jawa Barat masa bakti 2025–2030 dilakukan pada 27 November 2027.

Menurut yanti, penanggalan tersebut tidak sesuai dengan kronologi waktu karena saat ini masih tahun 2026.

“Dalam gugatan tertulis pelantikan tahun 2027. Padahal sekarang masih 2026. Bagaimana mungkin peristiwa yang belum terjadi dijadikan dasar gugatan? Ini menjadi kejanggalan yang sangat mendasar,” kata Sri.

Ia menilai kesalahan tersebut akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan di hadapan majelis hakim.

Menjelang sidang perdana, bunda yanti mengaku telah menyiapkan berbagai data dan dokumen terkait dinamika internal Kadin Depok. Ia berkomitmen membuka seluruh fakta yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sidang nanti biarlah menjadi tempat membuka fakta, bukan membangun opini. Saya siap hadir dengan data lengkap dan menghormati apa pun proses hukum yang berjalan,” pungkas Sri Heryanti.

Sidang gugatan kepengurusan Kadin Depok diperkirakan menjadi perhatian kalangan pelaku usaha di Kota Depok karena menyangkut polemik kepemimpinan organisasi yang selama beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *