Karlina Buka Suara, Bantah Narasi Penolakan Berkas: “Saya Tetap Kandidat Ketua Kadin Depok, Hasil Mediasi Jabar Putuskan Mukota Dilanjutkan”

IMG-20260805-WA0024

DEPOK | FOKUSKOTA .com – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar, menyampaikan versinya terkait proses pengembalian formulir bakal calon, kini Dr. Karlina angkat bicara dan membeberkan kronologi menurut versinya sekaligus hasil mediasi yang difasilitasi Kadin Jawa Barat.

Dalam keterangannya kepada media Fokuskota, Rabu (5/8/2026), Dr. Karlina menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan karena dirinya menolak memenuhi persyaratan, melainkan belum adanya kesepahaman mengenai komponen biaya yang harus dibayarkan serta belum lengkapnya administrasi serah terima dokumen.

Menurut Karlina, saat proses pengembalian formulir kepada Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), seluruh dokumen telah diserahkan. Namun hingga proses berlangsung, dirinya mengaku belum menerima tanda terima maupun berita acara resmi dari panitia.

“Formulir sudah kami serahkan kepada SC dan OC. Namun kami belum menerima tanda terima dokumen dan juga belum menerima berita acara serah terima formulir. Pada saat itu terjadi perbedaan pendapat mengenai biaya yang disepakati,” ujar Karlina.

Sebagai bakal calon Ketua Kadin, Karlina mengaku mempertanyakan rincian komponen biaya yang menjadi bagian dari total nilai yang harus dibayarkan. Menurutnya, permintaan penjelasan tersebut merupakan hal yang wajar agar seluruh proses berjalan transparan.

“Saya hanya menanyakan komponen biaya apa saja yang termasuk di dalam total biaya tersebut. Karena belum ada penjelasan dan belum ada kesepakatan, sementara berita acara juga belum saya terima, akhirnya berkas saya bawa kembali,” jelasnya.

Karlina juga mengungkapkan bahwa setelah menunggu penyelesaian di lokasi, dirinya justru mendapati panitia telah meninggalkan ruangan.

“Saya bersama tim masih berada di dalam ruangan, sedangkan panitia sudah tidak ada lagi. Karena itulah kami kemudian meminta Kadin Jawa Barat untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Upaya penyelesaian akhirnya dilakukan melalui mediasi yang digelar di Bandung pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pengurus Kadin Jawa Barat, bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK), panitia Mukota, serta pihak Dr. Karlina.

Menurut Karlina, mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang menjadi dasar kelanjutan proses Mukota VI Kadin Kota Depok.

“Hasil pertemuan itu menyatakan bahwa saya tetap sebagai kandidat Ketua Kadin Kota Depok. Selain itu, penanggung jawab, SC, dan OC diminta melanjutkan seluruh tahapan Mukota sesuai jadwal yang telah disusun,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berita acara yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers panitia pada Senin (3/8/2026) dinyatakan tidak dapat dijadikan dasar karena masih terdapat berita acara sebelumnya yang belum dicabut.

“Dari hasil musyawarah di Bandung akhirnya ada kesepakatan dan petunjuk mengenai pelaksanaan Mukota sehingga proses ini tetap berlanjut. Saat ini saya tinggal menunggu perbaikan formulir yang harus disiapkan oleh panitia SC dan OC,” ujarnya.

Karlina berharap hasil mediasi Kadin Jawa Barat dapat menjadi titik temu bagi seluruh pihak sehingga pelaksanaan Mukota VI berjalan sesuai aturan organisasi tanpa lagi memunculkan polemik di ruang publik.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan yang telah diarahkan oleh Kadin Jawa Barat serta mengedepankan penyelesaian secara organisatoris.

“Saya berharap proses ini bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan organisasi. Yang terpenting, seluruh tahapan dilakukan secara transparan, profesional, dan menjaga marwah Kadin sebagai rumah besar para pelaku usaha,” tuturnya.

Dengan adanya pernyataan dari kedua belah pihak, dinamika Mukota VI Kadin Kota Depok kini memasuki fase lanjutan. Publik menanti bagaimana panitia menjalankan hasil mediasi Kadin Jawa Barat serta kelanjutan tahapan pemilihan Ketua Kadin Kota Depok sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.(Ht)

Facebook
Pinterest
X
LinkedIn
Email

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *